Menurutnya, MPR merupakan lembaga yang menghasilkan keputusan di atas DPR dan DPD.
Karena itu, ia menilai seharusnya sudah tak ada lagi pro dan kontra di MPR karena telah menyangkut kepentingan bangsa.
Bukan lagi soal kubu pemerintah ataupun kubu oposisi.
"Di sana tidak ada lagi pro dan kontra di luar kebangsaan itu karena yang diputuskan oleh MPR adalah hal-hal bersifat yang di atas baik DPR maupun DPD misalnya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar atau konstitusi dan kepentingan-kepentingan lain," jelasnya.
Kendati demikian, anggota kelompok DPD di MPR ini menilai masih sulit untuk mewujudkan koalisi kebangsaan.
Baca: Rumah Anggota DPR Fraksi PAN Digeledah KPK Terkait Suap Ketua DPRD Tulungagung
Mengingat, pimpinan MPR juga diperebutkan oleh para partai politik yang memiliki kepentingan masing-masing.
"Tetapi menurut saya pasti tidak lepas dari kepentingan politik, siapapun individu, partai manapun pasti berkeinginan untuk duduk sebagai pimpinan atau Ketua MPR," pungkasnya.
Pimpinan MPR selanjutnya punya tugas amandemen UUD
Anggota MPR dari Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno berharap Pimpinan MPR mendatang harus bisa menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi dan mengembalikan kewenangan MPR untuk menyusun haluan negara.
"Tugas kita sampai tahun 2024 adalah mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara minus kewenangan untuk memilih Presiden sebagai mandataris," kata Hendrawan dalam dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema “Menjaga Politik Kebangsaan, Layakkah Semua Fraksi di Kursi Pimpinan MPR?” di Media Center, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Baca: Soal Menteri dari Kaum Muda, Jokowi Dinilai Sejalan dengan Bung Karno
Diskusi juga menghadirkan narasumber anggota MPR dari Fraksi Partai Demokrat H Mulyadi dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis.
Selain itu, Hendrawan juga mengungkapkan pentingnya haluan negara. MPR sudah melakukan kajian soal haluan negara.
Ketua MPR juga sudah mengumumkam pembentukan dua panitia ad hoc, yaitu PAH I mengenai haluan negara yang dipimpin oleh Ahmad Basarah dan PAH II tentang rekomendasi MPR yang dipimpin Rambe Kamarulzaman
"Oleh sebab itu, kita cari paket pimpinan MPR yang bertekad melakukan amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945," tuturnya.