News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Tak Menangis, Peluk Atiqah Hasiholan Usai Vonis 2 Tahun, Ini Pesan Ratna Sarumpaet untuk Keluarga

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) memeluk puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/7/2019) sore ini.

Dalam siaran langsung sidang putusan live streaming Kompas TV, sejumlah fakta terungkap dalam sidang.

Mulai dari putusan 2 tahun penjara, menahan Ratna Sarumpaet, vonis lebih kecil dari tuntutan hingga dua jari.

Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dalam sidang, putusan dibacakan secara bergantian oleh hakim PN Jakarta Selatan.

Sampai kepada hasil putusan, ketua majelis hakim. Joni, membacakan bahwa Ratna Sarumpaet terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana.

Dalam hal ini melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ratna Saumpaet tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong, sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat," jelasnya dalam siaran langsung Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 2 tahun."

Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi puterinya Atiqah Hasiholan (kiri) usai menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Tetap ditahan

Selain membacakan vonis penjara kepada Ratna Sarumpaet, hakim joni jugamenyebut putusan akan dikurangi dengan masa penahanan.

Dihimpun Tribunnews.com, Ratna Sarumpaet ditahan sejak Kamis (4/10/2018).

Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Ditahan sejak Oktober 2018 lalu, maka vois 2 tahun penjara akan dikurangi 10 bulan masa penahanan Ratna Sarumpaet.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," ujar Joni.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini