Vonis 'menciut' dari tuntutan 6 tahun penjara
Vonis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin enam tahun penjara.
Ratna Sarumpaet awalnya dijerat dengan 2 pasal.
Pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran.
Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Ditegur hakim
Dikutip dari Kompas.com, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, ditegur ketua majelis hakim saat hakim membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ratna ditegur lantaran membuka tas miliknya saat duduk di depan majelis hakim.
Setelah diselidiki, ternyata yang dikeluarkan Ratna dari tasnya adalah tasbih.
Hakim Joni selaku ketua majelis hakim menegur Ratna ketika salah satu hakim anggota membacakan putusan.
"Saudara, apa yang dilakukan di dalam tas? Ambil saja tasnya itu," ujar Hakim Joni.
Setelah tahu Ratna mengeluar tasbih, Joni mengatakan bahwa tasbih bisa dikeluarkan dan tas Ratna disimpan pihak keluarga Salah satu jaksa pun mengambil tas jinjing berwarna coklat yang dibawa Ratna dan menyerahkan ke pihak keluarga yang duduk di barisan depan bangku pengunjung sidang. "
Tasbihnya keluarin saja, tasnya disimpan," kata Joni. Sidang pun kembali berlangsung dengan membacakan poin-poin putusan hakim.
Acungkan dua jari