TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Nasdem, Teuku Taufiqulhadi memprotes operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.
Ia menyambut baik KPK akan menggelar rekonstruksi OTT terhadap kader NasDem itu.
"Saya menganggap, pemimpin KPK cukup responsif ketika mengatakan setuju melakukan gelar rekonstruksi OTT dalam kasus Pak Nurdin Basirun di Kepri," kata Taufiq melalui keterangannya, Sabtu (13/7/2019).
Baca: KPK Sita Uang Rp 5,3 Miliar dari Kamar Rumah Dinas Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Ia menyatakan, OTT KPK kali ini di Kepri telah menyalahgunakan wewenang karena telah bertindak di luar ketentuan hukum formil yang berlaku.
Taufiq menjelaskan jika dilihat dari konteks due process of law, OTT kali ini benar-benar cacat.
Karena ketika Pak Nurdin ditangkap dengan tuduhan menerima uang siap, KPK tidak menyebutkan sang penyuap.
"Padahal dalam kasus suap, harus ada penyuap dan yang disuap. Sementara alat bukti yang Rp 60 juta hanya dicari-cari," katanya.
"Masa sih, orang menyuap seorang gubernur dgn nilai hanya Rp 60 juta, Karena sangat meragukan, saya meminta digelar rekonstruksi OTT," imbuhnya.
Ia pun menyatakan Komisi III DPR siap mengirim anggota untuk menyaksikan rekonstrusi itu.
"Rekosntruksi tersebut, selain akan dihadiri anggota Komisi III, juga harus dihadiri para penegak hukum lembaga lain yaitu polisi, jaksa dan advokat. Dengan demikian, gelar rekonstruksi tersebut bisa dipertanggungjawabkan nanti kesahihannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2016-2021, Nurdin Basirun (NBA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin reklamasi.
Penetapan status hukum terhadap politikus Partai Nasdem itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung, Rabu (10/7/2019) kemarin.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan NBA, gubernur Kepulauan Riau 2016-2021, sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) malam.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Ketiga orang itu adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan (EDS); Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono (BUH), dan; pihak swasta bernama Abu Bakar (ABK).
Nurdin sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
Sementara, Edy dan Budi selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selanjutnya, Abu Bakar sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. -