TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan supir pribadi anggota DPR RI Markus Nari yakni Muhamad Gunadi pada Senin (15/7/2019).
Gunadi akan dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Gunadi akan diperiksa menjadi saksi untuk tersangka Markus Nari.
"Kami periksa Gunadi dalam kapasitas menjadi saksi untuk tersangka Markus Nari," kata Febri Diansyah dalam keterangan, Senin (15/7/2019).
Meski begitu, Febri belum membicarakan lebih jauh apa yang akan didalami penyidik KPK dari keterangan Gunadi.
Baca: Ponsel Vivo S1 akan Lahir 16 Juli 2019, Seperti Apa Spesifikasi dan Harga Smartphone, Ini Ulasannya
Ia menyebut, keterangan saksi diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan Markus Nari.
Diketahui, sejauh ini sudah ada delapan orang yang sudah masuk ke dalam penjara terkait kasus korupsi e-KTP.
Baca: PAN Anggap Pidato Jokowi sebagai A Call to Action
Mereka ialah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.
Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan e-KTP.
Markus resmi ditahan KPK pada tanggal 1 Maret 2019 lalu.