TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian melarang kegiatan demo yang rencananya bakal dilakukan oleh Jaringan Pemuda Penyelamat Konstituen (JPPK) Prabowo - Sandi di depan rumah Ketua Umum Partai Gerinda, Prabowo Subianto.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar, menegaskan bahwa terdapat larangan bagi siapapun untuk melakukan aksi di rumah pribadi.
"Ada dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum itu enggan boleh di rumah sakit, tempat ibadah, rumah pribadi enggak boleh unjuk rasa," tutur Indra di Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).
Indra mengatakan aksi tersebut dapat digolongkan sebagai pelanggaran hukum jika tetap dilaksanakan.
Menurut Indra, sebaiknya setiap kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah banyak harus disertai laporan kepada pihak polisi.
Baca: Sembari Menangis, Baiq Nuril Bacakan Surat Permohonan Amnesti untuk Jokowi
Meski begitu, pihaknya tetap tidak akan mengizinkan aksi yang dilakukan JPPK di depan rumah Prabowo.
"Jadi, tentunya pasti dari pihak kepolisian tidak akan mengizinkan mereka melakukan ini. Walaupun, sifatnya pemberitahuan, pasti dari pihak keamanan akan menyampaikan bahwa dilarang melakukan atau menyampaikan aspirasi unjuk rasa di depan depan fasilitas pribadi," tegas Indra.
Hari ini, rencananya JPPK bakal melakukan aksi di depan rumah Prabowo, Jln Kertanegara, Jakarta Selatan.
Baca: Ponsel Vivo S1 akan Lahir 16 Juli 2019, Seperti Apa Spesifikasi dan Harga Smartphone, Ini Ulasannya
Salah satu tuntutan aksi mereka adalah meminta penjelasan Prabowo terkait pertemuan dengan Jokowi, sekaligus menanyakan soal surat wasiat.
Namun aksi itu urung dilakukan karena mereka belum melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Meski batal, polisi tetap menyiapkan satu kompi pasukan untuk pengamanan.