News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WNI Asal Majalengka Terbebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi Usai Terkumpul Uang Rp 15,2 Miliar

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggalangan dana untuk diyat yang mencapai Rp 15,2 miliar telah berhasil menyelamatkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dari hukuman mati di Arab Saudi.

Dalam keterangan Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel yang diterima Tribun beberapa waktu lalu, WNI bernama Ety Bt Toyyib Anwar asal Majalengka terbebas dari hukuman mati.

Ety, WNI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi itu sebelummya terancam hukuman mati akibat dituduh menjadi penyebab majikan sakit dan meninggal dunia.

Keluarga majikan menuntut hukuman mati atau qishas.

Baca: Jokowi dan Prabowo Bertemu, Perludem: Pertemuan Simbolik yang Sarat Makna

Baca: Tanpa Upaya Mengurangi, Tahun 2069 di Laut akan Lebih Banyak Sampah Plastik Dibandingkan Ikan

Baca: Khawatir Ada Konflik Kepentingan KPU Daerah, Perludem: Kawal, Jangan Sampai Masuk Angin

Baca: Ini Arahan Presiden Jokowi Kepada Jajarannya Dalam Penyusunan RAPBN 2020

Melalui negosiasi panjang, keluarga majikan atau ahli waris Faisal al-Ghamdi bersedia memaafkan dengan meminta diyat sebesar SR 4.000.000 atau setara dengan 15,2 miliar

Dubes Agus Maftuh menambahkan, dana tersebut merupakan hasil tabarru' (sumbangan) dari kalangan pengusaha, birokrat (termasuk dua Menteri), politisi, akademisi dan komunitas filantropi.

Dana Rp 12.5 miliar tersebut dihimpun LAZISNU (Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama) selama 7 bulan.

"Penggalangan dana bermula dari pertemuan Dubes RI dengan Fraksi PKB DPR RI di Gedung DPR Senayan Oktober 2018 dan kemudian disepakati untuk penggalangan dana sebesar 5 Miliar," kata Agus Maftuh.

Sumbangan yang mencapai angka 4 Juta Riyal tersebut terpenuhi jelang waktu deadline yaitu 30 syawal 1440 H atau 3 Juli 2019.

Hasil penggalangan dana telah dikirimkan pada tanggal 2 Juli 2019 ke rekening yang dibuat khusus oleh Pemerintah Provinsi Mekkah untuk kepentingan sumbangan diyat kasus Ety Bt Toyyib Anwar.

"Telah lengkapinya uang diyat yang diminta oleh ahli waris, maka KBRI Riyadh sudah mengirimkan nota diplomatik kepada Kerajaan Arab Saudi dan meminta Ety Bt Toyyib Anwar bisa segera dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia," kata dosen dan staf pengajar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.

Dalam tiga tahun terakhir, KBRI Riyadh berhasil membebaskan 8 WNI dari hukuman mati tanpa tebusan diyat.

Di antaranya ada sepasang suami istri asal Indramayu.

80 TKI

 Ety Bt Toyyib Anwar, TKI asal Majalengka, dikabarkan bebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi, setelah KBRI melakukan tebusan senilai Rp15,2 miliar atau (diyat) 4.000.000 riyal.

Selain Ety, TKI WNI bebas dari hukuman mati, ada 80 TKI bermasalah yang juga akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Dilansir Tribun Jogja dari tribunjabar.id, sebanyak 80 pegawai migran Indonesia ( PMI ) atau tenaga kerja Indonesia ( TKI ) bermasalah dipulangkan oleh Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Cianjur.

Dominasi permasalahan tua kasus TKI tersebut rata-rata tidak bisa pulang karena gaji belum dibayar, sakit, mengalami kekerasan fisik dan psikis, serta hilang kontak.

Ketua FPMI DPD Cianjur, Dhani Rahmad, mengatakan, penanganan 80 kasus TKI dilakukan sejak 2018 sampai dengan 2019.

"Kami berdiri 8 Agustus 2018 untuk penanganan PMI sudah 80 orang yang diselesaikan permasalahannya, kasus yang berat di antaranya adalah tak ada kabar 7 tahun 10 tahun," kata Dhani ditemui di kantor DPD FPMI Cianjur di Puri Limbangan, Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, Kamis (11/7/2019).

Ia mengatakan, dari 80 pegawai migran yang bermasalah tersebut sebanyak 70 persen berasal dari Cianjur, sisanya dari Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, Garut, dan Purwakarta.

"Kami berusaha tangani jika mengadu ke sini," katanya.

Menurutnya, FPMI Cianjur memulangkan TKI yang bermasalah secara mandiri. Mulai dari negosiasi sampai dengan penjemputan.

"Sebagian memang berangkat ilegal, sebagian resmi, sudah terlalu lama menunggu," ujarnya.

Ia mengatakan, 70 persen pegawai migran yang bermasalah tersebut berada di kawasan Timur Tengah yang sudah dimoratorium.

"Kasus kekerasan yang kami tangani sempat ada yang disetrika, patah kaki mau diperkosa majikan loncat patah kakinya," kata Dhani.

Ia mengatakan, setelah memulangkan PMI bermasalah pihaknya akan melakukan pembinaan demi berkurangnya tindak pidana TPPO.

"Arah pembinaannya kami akan lebih kepada kesejahteraan, jangan sampai terjerat berangkat menjadi PMI ilegal, masih banyak yang berangkat secara ilegal ke Timur Tengah, kami adakan sosial kontrol untuk perlindungan migran bekerja sama dengan Disnakertrans," katanya.

Ia mengatakan kebanyakan alasan warga berangkat menjadi PMI ilegal karena terbentur masalah ekonomi hingga menempuh jalan pintas.

Nasib Entin

DPD FPMI Kabupaten Cianjur berhasil memulangkan Entin warga Cianjur yang sempat ditahan selama 10 tahun oleh majikan di Yordania (Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin)

Ia mengatakan, baru-baru ini memulangkan pegawai migran atas nama Entin Tina (38) asal Kampung Pasirputih RT 03/02, Desa Margaluyu, Kecamatan Campaka.

Entin merupakan TKI yang bekerja di Yordania dan tidak bisa pulang karena ditahan sang majikan hingga 10 tahun.

"Jadi, sebelumnya keluarga Entin ini datang ke kantor FPMI minta tolong bahwa sodari Entin ini mau pulang tapi ditahan oleh majikannya di Yordania," kata Dhani.

Pihaknya berupaya menghubungi konsulat di Yordania, akhirnya Entin pun bisa pulang dan kembali tinggal bersama keluarganya di Campaka.

Pihaknya sempat kesulitan melacak Entin katena PPTKIS yang memberangkatkannya sudah tutup.

"Meskipun demikian, kami terus berupaya berkoordinasi dengan KBRI Yordania dan pada akhirnya Entin pun bisa pulang," katanya.

Suami Entin, Suparman (40), mengatakan, pihaknya beserta keluarga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan FPMI, yang telah membantu kepulangan istrinya.

"Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada FPMI," katanya.

Adapun kabar pembebasan Ety yang terancam hukuman mati dilakukan dengan tebusan hasil penggaalangan dana diyat. 

Dikutip dari senayanpost.com, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi membebaskan seorang TKI asal Majalengka, Ety Bt Toyyib Anwar,

dengan tebusan (diyat) 4.000.000 riyal Saudi atau setara dengan Rp 15,2 M. Dana tersebut berasal dari penggalangan dana yang dilakukan KBRI Riyadh.

“Penggalangan dana diyat untuk menyelamatkan WNI terancam hukuman mati asal Majalengka, Ety Bt Toyyib Anwar, telah berhasil mencapai jumlah yang diminta ahli waris, yaitu sejumlah SR 4.000.000 (empat juta riyal Saudi) atau setara dengan Rp 15.200.000.000 (lima belas miliar dua ratus juta),” ujar Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7/2019).

Ety merupakan TKI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi.

Namun ia dituduh menjadi penyebab majikan sakit dan meninggal dunia. Keluarga majikan menuntut hukuman mati atau qishas diberikan kepada Ety.

“Setelah negosiasi yang panjang dan alot, keluarga majikan bersedia memaafkan dengan meminta diyat sebesar SR. 4.000.000,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini