News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setya Novanto Jalani Pidana

3 Alasan Setya Novanto Kembali Menghuni Lapas Sukamiskin Usai Mendekam di Rutan Gunung Sindur

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pelesiran terpidana kasus mega korupsi e-KTP, Setya Novanto memasuki babak baru.

Setelah sempat dikira mantan Ketua DPR itu akan menghuni rutan Gunung Sindur, Bogor dalam jangka waktu yang lama, rupanya ia justru dipulangkan ke Lapas Sukamiskin lebih cepat.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto membenarkan hal tersebut.

Baca: TKN Berharap Amien Rais Cs Jadi Oposisi yang Punya Niat Menyejahterakan Rakyat

Baca: Jusuf Kalla Dukung Jokowi Pilih Menteri yang Berani Ambil Keputusan

Baca: Respons Bawaslu Sikapi Putusan MA Tolak Permohonan Prabowo-Sandi Terkait Kecurangan Pilpres 2019

Baca: Kuasa Hukum Joko Driyono Bacakan Duplik, Singgung Soal Kunci Palsu

"Setnov (Setya Novanto) telah dipindahkan dari Rutan Klas II B Gunung Sindur ke Lapas Sukamiskin untuk kepentingan pembinaan," kata Ade dalam keterangan resminya, Selasa (16/7/2019).

Setya Novanto dikembalikan ke Lapas Sukamiskin pada Minggu, 14 Juli 2019.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat nomor W11.PK.01.04.03-7417 tertanggal 12 Juli 2019.

Ade pun membeberkan tiga alasan kenapa Setnov dipulangkan ke Lapas Sukamiskin.

Pertama, Setya Novanto telah menjalani tindakan disiplin dan ia perlu mendapat pembinaan lebih lanjut di Sukamiskin.

Kedua, Setya Novanto telah memenuhi syarat substantif dan administratif.

Ketiga, Setya Novanto telah menunjukan itikad baik dan adanya perubahan perilaku.

Kata Ade, Setya Novanto menyatakan kesanggupannya untuk tidak mengulangi kesalahan.

"Pertimbangan tersebut berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) oleh pembimbing kemasyarakatan dari Bapas Klas II Bogor serta adanya rekomendasi dari sidang tim pengamat pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar tanggal 10 Juli 2019," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Setya Novanto kepergok pelesiran ke toko bangunan mewah di Padalarang, Kabupaten Bandung, Jumat (14/6/2019) malam, setelah ia dirawat beberapa hari di rumah sakit.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini