News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setya Novanto Jalani Pidana

3 Alasan Setya Novanto Kembali Menghuni Lapas Sukamiskin Usai Mendekam di Rutan Gunung Sindur

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Iya dilihat hasil assessment terakhir, apabila yang bersangkutan hasilnya baik dari indikator penilaian yang ada dan hasil sidang TPP (tim pengamat pemasyarakatan) dapat dipindahkan sesuai dengan hasil penilaian," kata Tejo.

Napi berisiko tinggi

Kepala Badan Pemasyarakatan Bogor Riki Dwi Biantoro merekomendasikan agar terpidana korupsi KTP elektronik Setya Novanto untuk sementara ditempatkan di Rutan Gunung Sindur.

"Hasil assesment terhadap Setya Novanto dengan metode wawancara, kami merekomendasikan agar yang bersangkutan untuk sementara ditempatkan di Rutan Gunung Sindur," ujar Riki Dwi Biantoro di Kantor Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta Kota Bandung, Rabu (19/6/2019).

Setnov dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur pada Jumat (14/6/2019) menyusul beredarnya foto Setnov bersama istrinya sempat melarikan diri ke toko keramik di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat dan belakangan kembali ke Lapas Sukamiskin usai rawat inap di Rumah Sakit Santosa Bandung.

"Penempatan di Rutan Gunung Sindur akan dievaluasi lagi setelah di-assesment hingga statusnya jadi terpidana medium risk," ujar dia.

Usai dipindah sejak akhir pekan lalu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto.

Pemeriksaan berkaitan dengan kondisi psikologis. Hasilnya, Setnov memang terpidana dengan risiko tinggi.

Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor - Setya Novanto (Kolase Tribun Jabar)

"‎Skor assesment final terhadap Setnov dengan nilai 61,05 dimana kategori tersebut termasuk dalam kategori (terpidana) maximum risk," ujar Riki.

Pada kesempatan itu, hadir Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Liberti Sitinjak dan para kepala divisi, dokter Bapas Bogor dan Lapas Sukamiskin hingga Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Tejo Herwanto.

Tejo mengatakan pada 10 Juni, pihaknya mendapat rekomendasi dari dokter Lapas Sukamiskin bahwa Setnov yang menderita jantung koroner, saraf kejepit dan diabetes untuk dirawat inap.

Pada 12 Juni, Setnov kemudian dirujuk ke RS Santosa.

14 Juni, Setnov saat di rumah sakit, pamit berobat pada dua petugas.

Belakangan, Setnov melarikan diri ke House Of Roman, Padalarang Kabupaten Bandung Barat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini