News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemberhentian Dua Komisioner dari Jabatan Ketua Divisi Tinggal Tunggu Tanda Tangan Ketua KPU

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Arief Budiman di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Arief Budiman menyebut pihaknya sudah menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal pemberhentian dua Komisioner KPU dari jabatan internal.

"Iya tadi sudah diputuskan," kata Arief Budiman di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).

Katanya, pemecatan Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting dari jabatan Ketua Divisi tinggal menunggu bubuhan tanda tangan dirinya selaku Ketua KPU RI.

Baca: KPK: Lahan Sawit Bertambah Luas Tapi Penerimaan Pajaknya Malah Turun

Baca: Bulan: Bukti foto mematahkan teori konspirasi pendaratan Apollo 11, 50 tahun lalu

Baca: Cerita PSK Online Jambi, Sering di-PHP Pelanggan Hingga Bergantian Gunakan Kamar Hotel

Baca: Perkosa 5 Wanita Kenalannya di FB, Pria Ini Kemudian Tanam Jasad Korbannya di Halaman Rumah

"(Pemberhentian) Mulai nanti kalau saya udah tandatangan," jelas dia.

Sementara soal rotasi jabatan di internal KPU RI seiring pencopotan dua Komisioner dari jabatan ketua divisi, Arief menyebut bakal kembali menggelar rapat pleno dengan agenda pembahasan soal pertukaran di posisi tersebut.

"Nanti mengisinya, kita akan rapat pleno lagi, siapa yang harus mengisi," ungkap Arief.

Sebagai informasi, dua Komisioner KPU RI Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting diberhentikan oleh DKPP karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Ilham dicopot dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu pada kasus pergantian antarwaktu (PAW) Partai Hanura.

Sementara Evi dicopot dari jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang karena bertanggung jawab terhadap kebocoran soal tes CAT beserta kunci jawaban terkait seleksi calon anggota KPU kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur.

Akibat kebocoran itu, Evi sebagai penanggung jawab melakukan simplifikasi yang mendiskualifikasi seluruh peserta dengan nilai CAT tinggi.

Pendiskualifikasian seluruh peserta dengan nilai CAT tinggi dianggap DKPP tidak memiliki dasar yang bisa dipertanggung jawabkan.

kasus PAW

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian jabatan terhadap Komisioner KPU RI Ilham Saputra dari Ketua Divisi Teknis penyelenggaraan dan logistik.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra selaku Anggota KPU RI," kata Ketua Majelis Harjono dalam sidang di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Penjatuhan sanksi ini dilakukan dalam sidang etik agenda memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir pengaduan Nomor 056-P/L-DKPP/III/2019 yang diregistrasi lewat Perkara Nomor 61-PKE- DKPP/IV/2019 dengan Pengadu Tulus Sukariyanto (Partai Hanura) dan Teradu I Indra Jaya selaku Staf Sekretariat KPU RI, Teradu II Kasubag PAW dan Pengidian DPR, DPD, DPRD Wilayah 2 Sekretariat KPU RI Novayani, dan Teradu III Komisioner KPU RI Ilham Saputra.

Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"DKPP menilai Teradu I dan Teradu II hanya staf yang membantu dan melaksanakan tugas sesuai yang diperintahkan Teradu III selaku anggota KPU RI," ungkap anggota Majelis Alfitra Salamm membacakan pertimbangan Putusan. 

Baca: Satgas Polri Gagal Temukan Peneror Novel Baswedan, Wadah Pegawai KPK Minta Jokowi Turun Tangan

Dalam pokok pengaduan, Pengadu mendalilkan bahwa Partai Hanura telah menerbitkan surat keputusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Dapil Jawa Timur VIII, dimana Dossy Iskandar Prasetyo digantikan oleh Pengadu tetapi ketiga Teradu malah menyatakan pengganti Dossy Iskandar Prasetyo adalah Sisca Dewi Hermawati.

Padahal Partai Hanura telah menyerahkan surat Putusan Mahkamah Partai menyatakan Sisca Dewi Hermawati telah diberhentikan sebagai anggota karena sedang menjalani proses hukum.

Serta mengusulkan Pengadu sebagai penggantinya. Namun Para Teradu tetap mengabaikan surat tersebut dan masih menunggu klarifikasi Sisca Dewi Hermawati.

Baca: Tangis Baiq Nuril Pecah di Ruang Sidang DPR

Ketiga Teradu menunda proses pergantian PAW dengan alasan menunggu revisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 yang hingga kini tidak ada tindaklanjutnya.

Kemudian terungkap dalam persidangan, bahwa hingga kini belum para Teradu belum mmeproses PAW Anggota DPR RI tersebut sebagaimana surat Nomor: PW/19881/DPRRI/XI/2018 tanggal 6 November 2018 yang telah diajukan ke pimpinan DPR RI.

Berdasarkan hal tersebut, DKPP menilai sikap dan tindakan para Teradu tidak dapat diterima baik secara hukum maupun etika.

Baca: Mitsubishi Akan Jual Outlander PHEV di 14 Dealer di Jabodetabek dan Bali

Para Teradu harusnya paham bahwa surat pimpinan DPR RI perihal PAW Anggota DPR/MPR RI. Sehingga PAW harus mengacu pada ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku saat itu yakni Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017.

Pasal 23 ayat 2 huruf a PKPU Nomor 6/2017 menjelaskan KPU mengklarifikasi kepada Partai Politik untuk memastikan bahwa calon PAW yang bersangkutan telah mengundurkan diri, diberhentikan sebagai anggota partai politik, atau telah menjadi anggota partai politik lain.

Meski diberhentikan sebagai ketua divisi, sanksi yang dijatuhkan pada Teradu III tidak menghilangkan statusnya sebagai komisioner KPU.

Sanksi seluruh komisioner

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU RI.

Mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Baca: Rekomendasi Bawaslu soal Pemilu Luar Negeri Disebut Jadi Penyebab Parpol Kehilangan Suara

Penjatuhan sanksi tersebut dibacakan dalam sidang agenda pembacaan putusan 16 perkara pada Rabu (10/7/2019).

Bertindak sebagai Ketua Majelis, Harjono, dan Anggota Majelis Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm dan Ida Budhiati.

Pihak Pengadu ialah mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara Adly Yusuf Saepi.

DKPP memberi sanksi peringatan kepada Teradu I Arief Budiman, Teradu II Ilham Saputra, Teradu IV Viryan Azis, Teradu V Pramono Ubaid, dan Teradu VII Hasyim Asyari.

Sedangkan, Teradu III Wahyu Setiawan dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP.

Lain hal dengan Wahyu, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting selaku Teradu VI dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang lewat amar putusan perkara nomor 31-PKE-DKPP/III/2019.

"Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada Teradu VI Evi Novida Ginting Manik," kata Ketua Majelis Harjono di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Dalam pokok pengaduan Pengadu, Adly Yusuf Saepi mendalilkan bahwa Teradu melalui Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2018-2023, tidak loloskan dirinya pada tahapan administrasi.

Teradu beralasan mengacu dari rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang ditandatangani Pelaksana harian Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Gubernur Sultra.

Padahal, ada beberapa calon Anggota KPU Kabupaten lainnya di Sultra telah dinyatakan lolos lewat Rekomendasi serupa.

Pengadu juga menilai ada kebocoran dokumen negara yakni bank soal tes CAT KPU beserta kunci jawaban dalam seleksi tersebut.

Kebocoran ini diduga karena ada jual beli jabatan yang dilakukan mantan anggota KPU Kolaka Timur bernama Iwan Kurniawan dan Staf Sekretariat PNS Biro SDM dan Perencanaan KPU Sultra bernama Nirwana.

Atas hal tersebut, DKPP melihat ada bukti kuat yang menyingkap perbedaan perlakuan dan tak ada konsistensi Teradu menyikapi persyaratan administrasi rekomendasi PPK dalam seleksi Calon anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur

"Para Teradu semestinya menerapkan standar yang sama dalam setiap seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota demi adanya kepastian hukum," ungkap Anggota Majelis Muhammad.

DKPP juga menilai Teradu seharudnya memegang teguh pasal 10 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2/2017 soal prinsip adil penyelenggara Pemilu.

Teradu III Wahyu Setiawan bertanggung jawab penuh atas perbedaan sikap ini. Apalagi dirinya juga menjabat Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM.

Soal kebocoran dokumen negara, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, DKPP menemukan kebenaran tersebut.

Iwan Kurniawan terbukti menyebarluaskan materi seleksi. Namun para Teradu terbukti malah menindaklanjuti proses seleksi dimaksud dan mendiskualifikasi peserta yang menerima bocoran soal.

Menurut DKPP, seharusnya Teradu mengulang proses seleksi seluruhnya secara transparan dan akuntabel.

Mendiskualifikasi peserta yang memperoleh CAT tinggi tidak bisa dibenarkan. Karena tidak ada kepastian hukum mengenai hal tersebut.

Alfero, peserta yang didiskualifikasi karena mendapat nilai tinggi menyatakan tidak pernah mendapat bocoran soal dimaksud.

Sehingga Teradu terbukti menyalahi prinsip kepastian hukum pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2/2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca: Cerita Rieke Dampingi Baiq Nuril : Anaknya Tidak Ingin Ibunya Dipenjara Saat Pengibaran Bendera

Teradu VI, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang bertanggung jawab terhadap masalah ini.

"Akibat dari simplifikasi melakukan diskualifikasi seluruh peserta yang memiliki nilai CAT tinggi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan," jelas Muhammad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini