Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tahanan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Idrus Marham ketahuan minum kopi di sebuah kedai kopi selama hampir tiga jam usai izin keluar rutan untuk berobat gigi.
Temuan tersebut dikuak Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya atas penyelidikan maladministrasi yang dilakukan oleh petugas pengawal tahanan dan Kepala Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
Baca: Plesiran Idrus Marham, Ombudsman Mau KPK Perbaiki Pola Kerja Tahanan di Rutan
“Kami menemukan ternyata Saudara Idrus Marham melakukan kegiatan lain selain berobat,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Sebelumnya, Idrus Marham meminta izin kepada penuntut umum Heradian Salipi dan Kepala Rutan Deden Rochendi untuk berobat gigi di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (RS MMC), Jakarta Selatan pada 21 Juni 2019.
Namun dari hasil rekaman kamera CCTV RS MMC, setelah berobat dan Salat Jumat, mantan menteri sosial itu tertangkap kamera sedang bersantai di kedai kopi rumah sakit bersama keluarga dan beberapa orang yang diduga penasihat hukum, ajudan atau kerabat.
Ia ditemukan tidak langsung kembali ke rutan melainkan bersantai di kedai kopi sejak pukul 12.39 WIB hingga 15.30 WIB. Bahkan ia dengan bebas menggunakan telepon seluler.
Idrus Marham dapat bergerak bebas karena tidak mengenakan borgol dan seragam rompi tahanan.
Berdasarkan penyelidikan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, peristiwa ini sebagai maladministrasi pihak rutan serta tindak pidana suap kepada pengawal tahanan bernama Marwan.
Baca: Soal Pembangunan PLTSa, Luhut Minta PLN Jangan Macam-macam
Marwan tertangkap kamera di depan kedai kopi rumah sakit menerima suap berupa uang tanpa bungkus dari pria berkacamata yang diduga ajudan, kuasa hukum atau kerabat Idrus.
“Kalau dari rekaman video CCTV, setelah diberikan, Saudara M (Marwan) mengambil uang ratusan ribu berwarna merah dan dimasukkan ke dalam tasnya,” kata Asisten Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Indra Wahyu menambahkan.
Rekomendasi Ombudsman
Ombudsman RI (ORI) mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus plesiran tahanan korupsi PLTU Riau-1, Idrus Marham.
Rekomendasi tersebut berupa perbaikan sistem pengawasan internal KPK terhadap pola kerja tahanan di rutan. Karena diduga sistem tersebut dinilai belum mumpuni.
"Dalam hal ini tindakan korektif yang kami sampaikan ke pimpinan KPK adalah, pertama pimpinan KPK harus memberikan teguran kepada kepala biro umum, direktur pengawasan internal dan kepala bagian pengamanan terkait maladministrasi yang diuraikan sebelumnya," ujar Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Kedua, kata Teguh, pimpinan KPK harus melakukan evaluasi pelaksanaan tugas kepala biro umum, direktur pengawasan internal dan kepala bagian pengaman terkait perawatan tahanan.
Sebab menurut ORI hal ini dinilai mampu mencegah tindakan serupa yang dilakukan Idrus Marham yang bekerjasama dengan pengawal tahanan KPK atas nama Marwan.
Baca: Update Gempa Halmahera, Empat Meninggal Dunia dan 3.104 Ribu Orang Mengungsi
"Kami meminta kepada para pejabat tersebut untuk memahami dan menyusun peta potensi maladministrasi, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan petugas pengamanan dan pengawalan tahanan KPK, serta petugas cabang rutan KPK melalui inspeksi mendadak, pengamatan tertutup dan pemeriksaan administratif kepada tahanan KPK," jelas Teguh.
Kemudian ORI juga merekomendasikan KPK menyusun buku petunjuk teknis terhadap proses pengawalan tahanan KPK, yakni tetap menggunakan borgol dan rompi tahanan.
Selain itu, KPK juga diminta melakukan evaluasi terhadap kinerja pelaksana tugas kepala rutan dan pelaksana harian kepala rutan dalam penyelenggaran administrasi pengeluaran tahanan.