Hasil Lengkap Investigasi Kasus Penyerangan Novel Baswedan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
TRIBUNNEWS.COM - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mengungkapkan hasil investasi terkait kasus penyidik KPK, Novel Baswedan, Rabu (17/7/2019) hari ini.
Setidaknya ada enam poin yang disampaikan anggota TGPF kasus penyerangan Novel Baswedan, Nur Kholis.
Baca: KPK Harap-harap Cemas Tunggu Hasil Penyelidikan TGPF Polri Soal Novel Baswedan
Baca: Tim Gabungan Umumkan Fakta Kasus Novel Baswedan Besok Pukul 12.00
Berikut rangkuman enam poin yang disampaikan anggota TGPF:
1. TGPF dibentuk oleh Kapolri pada 8 Januari 2019 dan telah menyelesaikan laporan pada 9 Juli 2019.
TGPF terdiri dari beberapa unsur Polri, KPK, dan sejumlah pakar telah melaporkan hasil kerja serta rekomendas pada Kapolri pada 9 Juli 2019.
2. TGPF mendasari kerjanya dari hasil penyelidikan Polri sebelumnya dan laporan dari Komnas HAM, Kompolnas, Ombusdman, dan pihak lain.
TGPF telah melakukan analisa, evaluasi, dan pendalaman terhadap hasil penyelidikan dan penyidikan Polri, yang berangkat dari sikap ketidakpercayaan pada alibi para saksi.
TGPF secara paralel mengumpulkan fakta, analisa terhadap potensi-potensi motif yang melatarbelakangi peristiwa penyerangan.
TGPF bekerja sesuai secara profesional dengan prinsip-prinsip independen dan penghormatan nilai-nilai HAM.
3. Pada awal proses kerja, TGPF mulai serangkaian kegiatan untuk pengujian ulang terhadap saksi-saksi M, HH, MU, MYU, dan ML lewat pemeriksaan dan pengembangan saksi-saksi, bukti-bukti, serta reka ulang TKP dan pemeriksaan beberapa lokasi.
TGPF tidak menemukan alat bukti yang mencukupi dan meyakinkan, saksi-saksi terlibat dalam tindak pidana, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017.
4. TGPF telah melakukan serangkaian olah TKP dengan melakukan reka ulang TKP, pengujian ulang, dan analisa CCTV, termasuk hasil bantuan teknis dari AFP (Australian Federal Police), wawancara ulang terhadap saksi-saksi, wawancara saksi-saksi tambahan, dan analisa IT terhadap pola dan komunikasi para saksi.
TGPF lebih cenderung pada fakta lain, pada 5 April 2017, ada satu orang yang tidak dikenal mendatangi rumah Novel Baswedan.