Enam kasus tersebut diantaranya kasus e-KTP, kasus mantan ketua MK Achil Mochtar (kasus daging sapi), kasus Sekjen Mahkamah Agung, Kasus Bupati Buol, lima kasus wisma atlet, serta kasus burung walet di Bengkulu.
Adapun rekomendasi tersebut diberikan TPF Polri agar dilakukan pendalaman atas prosedur penanganan atau dalam pengusutan 6 kasus tersebut.
Anehnya, TPF Polri justru menyatakan masih ada kemungkinan penyerangan Novel berkaitan dengan kasus lainnya selain ke-6 kasus tersebut.
Seperti diketahui, Novel diserang orang tak dikenal pada Selasa 11 April 2017. Ketika itu, Novel usai menjalani salat Subuh di Masjid Al-Ihsan di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Untuk mengusut kasus itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk TPF pada 8 Januari 2019. Namun, hingga 7 Juli 2019 kasus belum juga terang.
Tim itu, merujuk Surat Keputusan Nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 beranggotakan 65 orang dan didominasi dari unsur kepolisian, tenggat waktu kerjanya yaitu pada 7 Juli 2019 atau sekitar enam bulan.