TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo mengatakan hingga hari ini, Rabu (17/7/2019) organisasi kemasyarakatan FPI (Front Pembela Islam) belum melengkapi 10 syarat yang belum terpenuhi dari total 20 dokumen untuk perpanjangan SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
Lebih lanjut Soedarmo mengatakan Kemendagri belum tentu memperpanjang SKT FPI meski pun semua syarat sudah terpenuhi.
“Kalau syarat administrasi terpenuhi mungkin iya, tapi kalau ada pertimbangan lain nanti kita lihat,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Soedarmo mengatakan pertimbangan dari berbagai kementerian dan masyarakat juga jadi masukan bagi Kemendagri untuk memperpanjang SKT FPI atau tidak.
“Masukan dari kementerian lain dan masyarakat tentu kita perhatikan juga,” tegasnya.
Baca: Gugatan 14 Kader ke Dewan Pembina Gerindra Diselesaikan Secara Internal
Sebelumnya Soedarmo mengatakan salah satu dokumen yang belum dilampirkan FPI adalah surat rekomendasi dari Kementerian Agama.
“Yang jelas ada satu syarat yang belum dipenuhi yaitu surat rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai ormas yang bergerak di bidang keagamaan,” ungkap Soedarmo.
Soedarmo menjelaskan ada juga dokumen yang dikembalikan ke FPI karena belum memenuhi syarat yaitu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang belum ditandatangani pengurus FPI.
“Kalau belum ditandatangani kan berarti masih konsep, maka dari itu kami kembalikan untuk diperbaiki mereka,” imbuhnya.
Di samping kedua syarat itu Soedarmo juga mengatakan FPI belum melampirkan surat keterangan tak ada konflik internal serta surat keterangan tak menggunakan lambang, gambar, dan bendera yang sama dengan organisasi lain.
Soedarmo juga menegaskan tak ada batas waktu bagi FPI atau organisasi lainnya untuk memenuhi syarat yang belum lengkap untuk memperpanjang SKT.
“Tidak ada batas waktunya, kami sifatnya menunggu saja,” tukas Soedarmo.
Seperti diketahui izin SKT ormas FPI terhitung habis tanggal 20 Juni 2019 lalu.
Menurut Kemendagri pihaknya akan tetap melayani perpanjangan SKT meski pun sudah melewati tanggal kadaluwarsa.
Namun ormas yang bersangkutan akan terganjal untuk mendapatkan layanan dari pemerintah jika SKT-nya telah kadaluwarsa.