TRIBUNEWS.COM - Caleg dapil NTB, Evi Apita Maya, digugat ke MK karena diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilu dengan mengedit foto berlebihan.
Foto cantik yang dipasang di kertas suara.
Evi dianggap berbuat tidak jujur karena mengubah pas fotonya hingga wajah yang bersangkutan nampak lebih cantik dari aslinya.
Caleg DPD NTB itu akhirnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dugaan mengedit foto berlebihan yang berujung pada pemasangan di alat peraga kampanye berupa spanduk, dan membubuhi logo DPR RI di dalamnya.
Padahal yang bersangkutan sebelumnya tidak pernah tercatat sebagai anggota DPR RI.
Perbuatannya ini diklaim berdampak pada suara Evi di NTB.
Disebutkan, Evi pada Pemilu 2019 pemilihan anggota DPD RI, mendapat suara paling banyak, yakni sebesar 283.932 suara.
Banyak masyarakat NTB memilih yang bersangkutan hanya karena mempertimbangkan kecantikan parasnya pada foto yang ada di spanduk.
Dilansir TribunJakarta.com dari tayangan Kompas Tv pada Rabu (17/7/2019), pelapor Farouk Muhammad menuturkan kejadian sebenarnya dari gugatan yang dilayangkannya ke MK.