Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran Ratna Sarumpaet mantap mengajukan banding, Rabu (17/7/2019).
Melalui penasehat hukumnya, Insank Nasruddin, Ratna Sarumpaet mendaftarkan permohonan bandingnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Dokumen permohonan banding tersebut terdaftar dengan nomor 63/Akta.Pid/2019/Pn.Jkt.Sel.
"Kami putuskan, walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding, maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," kata Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Insank mengatakan, keyakinan Ratna Sarumpaet untuk mengajukan banding timbul setelah rembukan dengan para penasehat hukumnya, Selasa (16/7/2019) malam.
Insank menjelaskan, pihaknya mengajukan banding karena dua hal.
Pertama, pihaknya menilai pengajuan banding tersebut bukan semata untuk kepentingan hukum Ratna melainkan putusan terhadap Ratna akan menjadi yurisprudensi atau menjadi pertimbangan hukum untuk kasus yang sama di masa depan.
"Justru kami menilai dua tahun ini, kenapa kami mengajukan banding bukan semata dari kepentingan hukum Bu Ratna, tapi keputusan ini nantinya akan jadi yurisprudensi. Kalau yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 itu adalah keonaran, terus kita tarik lagi, kita kaitkan lagi dengan benih keonaran, maka dikhawatirkan ini sangat berbahaya sekali," kata Insank.
Baca: Teten Masduki Bantah Ada Rapat Bahas Susunan Kabinet di Sentul Bogor
Baca: Respons Erick Thohir Sikapi Isu Dirinya Jadi Menpora: Saya Kira Jadi Pengusaha Juga Terhormat
Baca: Alasan BPPT Helat Pameran Mobil Listrik di Jakarta
Baca: Hino: Ikut Kontes Safety Driving, Perilaku Sopir Truk di Jalan Berubah Lebih Baik
Kedua, pihaknya tidak sependapat jika demonstrasi dalam perkara Ratna Sarumpaet dinilai sebagai benih keonaran.
"Kedua, kalau demonstrasi, menyampaikan pendapat, konferensi pers dimaknai bibit keonaran, bagaimana eksistensi UUD tentang penyampaian pendapat. Bagaimana UU 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat? Ini menurut kami kontroversi kalau demonstrasi itu dinyatakan sebagai bibit keonaran. Ini yang kami tidak sependapat. Makanya kami mengajukan hal ini untuk kita putuskan, ayo kita ajukan banding," kata Insank.
Ia berharap, Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa upaya bandingnya dapat menilai perkara kliennya dengan obyektif.
"Mudah-mudahan supaya di Pengadilan Tinggi nantinya bisa lebih menilai ini secara obyektif," kata Insank.
Diberitakan sebelumnya, penasehat hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menyatakan kliennya tak berminat untuk mengajukan banding.