"Dari sisi ibu, kami penasihat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," ujar Desmihardi saat Grid.ID jumpai di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).
Desmihardi menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan sehingga kliennya itu memilih untuk menghabiskan masa kurungan daripada mengurusi banding ke Pengadilan Tinggi.
"Alasannya ada beberapa pertimbangan kita melihat masa hukuman yang 2 tahun itu ibu sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir 9 bulan."
"Jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan yang utama," jelas Desmihardi.
Sebelumnya, hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya.
Baca: Mobil BMW Pecah Ban Tabrak Pekerja di KM 630 Ruas Tol Madiun-Surabaya, 1 Tewas
Baca: Serba-Serbi Indonesia Open 2019: Kamera Berteknologi Smart Replay Hawkeye Nyasar ke China
Menurut hakim, Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.
Pihaknya juga mengajukan pikir-pikir untuk mengajukan banding dalam persidangan tersebut.
Pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya setelah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jadi kalau 2 tahun kita masih pikir-pikir,” ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Kamis (11/7/2019).
Terakhir, Desmihardi, menyatakan kliennya tak berminat untuk mengajukan banding.
"Dari sisi ibu, kami penasihat hukum bahwa terhadap kasus ini, tidak akan mengajukan banding dulu," ujar Desmihardi saat Grid.Id jumpai di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).
Ulang tahun di penjara
Atiqah Hasiholan merayakan hari ulang tahun ke-70 sang ibu, Ratna Sarumpaet, di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).
Istri Rio Dewanto itu mengungkapkan perasaan sang ibu saat mendapat perayaan hari ulang tahunnya di rutan.