News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkumham Vs Pemkot Tangerang

Aksi Saling Lapor antara Kemenkumham dengan Pemkot Tangerang Disebut Mahfud MD Tak Tepat

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sebut tak tepat jika perselisihan antara Wali Kota Tangerang dengan Menkumham berujung saling lapor.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sebut tak tepat jika perselisihan antara Wali Kota Tangerang dengan Menkumham berujung saling lapor.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD angkat suara terkait perselisihan Menkumham Yasonna Laoly dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

Mahfud MD menyoriti adanya aksi saling lapor polisi dalam perseteruan Yasonna Laoly dan Arief.

Tanggapan Mahfud MD ini disampaikan dalam program acara iNews Sore.

Baca: Berdamai dengan Kemenkumham, Kemendagri Tidak Akan Sanksi Wali Kota Tangerang

Baca: Runut Perseteruan Wali Kota Tangerang dengan Menkumham: Berawal Saling Sindir Berakhir Dengan Senyum

Seperti diketahui sebelumnya, perseteruan antara Yasonna Laoly dengan Arief R Wismansyah terus memanas sejak minggu lalu.

Keadaan semakin tegang saat Yasonna meresmikan gedung perguruan tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi dekat Pemerintahan Kota Tangerang pada Selasa (9/7/2019) lalu.

Gedung tersebut merupakan aset Kemenkumham.

Dalam pidatonya, Yasonna menyinggung bahwa Wali Kota Tangerang kurang ramah kepada Kemenkumham soal lahan di Kota Tangerang.

"Kepala BPSDM Hukum dan HAM supaya tidak mengurus izin-izin yang berkaitan dengan ini, karena walikota (Arief) agak kurang ramah dengan Kemenkumham," ucap Yasonna saat pidatonya meresmikan Perguruan Tinggi Politeknik Pemasyarakatan dan Imigrasi, Selasa (9/7/2019).

Baca: Sebut Aksi Saling Lapor Pemkot Tangerang dan Kemenkumham Aneh, Mahfud MD: Tindak Pidananya Dimana?

Baca: BREAKINGNEWS: Perseteruan Walikota Tangerang dan Menkumham Berakhir dengan Senyuman

Sebelumnya, Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi Izin Membangun Bangunan (IMB).

Akibatnya gedung tersebut sempat disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang untuk beberapa waktu lalu.

Baru-baru ini, Arief pun sempat kembali memerintahkan Satpol PP Kota Tangerang untuk menyegel kembali gedung Perguruan Tiinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi dekat Pemerintahan Kota Tangerang.

"Ya kita mulai segel lagi lah, itu kan sudah kita segel, dibangun lagi, segel lagi, bangun lagi. Nyolong-nyolong gitu," kata Arief di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/7/2019).

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/7/2019). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Sebab, berulang kali Arief mengatakan bahwa tanah perguruan tinggi tersebut tidak memiliki IMB walau memang berdiri di tanah milik Kemenkumham.

Arief tetap berjalan secara administratif sampai ada itikad baik dari Kemenkumham untuk duduk bareng mencarikan solusi.

Baca: Akhir Perselisihan Wali Kota Tangerang vs Menkumham: Sepakat Berdamai, Cabut Laporan Polisi

Baca: Dilaporkan Kemenkumham ke Polisi, Reaksi Wali Kota Tangerang : Saya Siap Diberhentikan

"Jelas kami segel lah. Mulai waktu itu (masa pembangunan) juga disegel. Kita segel lagi sekarang, nanti tunggu komunikasi selanjutnya," tutur Arief.

Namun rupanya rencana penyegelan tersebut dibatalkan.

Sebab, pihak Pemkot Tangerang sudah menyerahkan polemik dengan Kemenkumham lewat jalur hukum.

Hal itu disampaikan langsung Kabag Humas Pemkot Tangerang, Ahmad Ricky Fauzan.

"Enggak, gak jadi disegel sudah dipastikan. Kan sudah dilaporkan ke polisi saja, ngapain lagi disegel. Itu sudah biar jadi ditangani polisi saja," kata Ahmad kepada TribunJakarta.com, Kamis (18/7/2019).

Ia menyatakan segalanya sudah dilimpahkan ke pihak yang berwenang soal lahan yang pelik tersebut melalui kepolisian.

Baca: Alasan Pemkot Tangerang Batal Segel Gedung Milik Kemenkumham

Baca: Coba Didamaikan, Walikota Tangerang Datang, Kemenkumham Diwakili Sekjen

Beberapa berkas pelaporan pun menurut Ahmad sudah diserahkan seluruhnya ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (16/7/2019) malam.

"Iya sudah diserahkan ke polisi dua hari yang lalu," singkatnya.

Gedung Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi milik Kemenkumham yang gagal disegel Pemkot Tangerang, Kamis (18/7/2019). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Di hari yang sama, pihak Kemenkumham juga menyerahkan berkas pelaporan untuk Pemkot Tangerang kepada Polres Metro Tangerang Kota.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono, laporan tersebut setelah Arief diduga melanggar hukum.

"Intinya kami dari Kemenkumham memang mengadukan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ke Polres Metro Tangerang Kota karena telah melakukan pelanggaran hukum," tutur Bambang di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/7/2019).

Dalam pelaporan itu, lanjutnya, pihak Kemenkumham sudah menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP).

"Nanti tim layanan advokasi hukum akan selalu komunikasi dengan Polres untuk menyelesaikan masalah ini. Dan sekali lagi mudah-mudahan ini segera selesai dan segera tuntas," tandasnya.

Baca: Mendagri Akan Panggil Wali Kota Tangerang dan Kemenkumham Siang Ini

Baca: Setnov Dipindahkan Lagi ke Lapas Sukamiskin, ICW: Kemenkumham Tak Berpihak Pemberantasan Korupsi!

Menanggapi hal itu, Mahfud MD mengaku baru pertama kali mendengar seorang pejabat melaporkan pejabat lain karena pelaksanaan tugas.

"Sependek pengetahuan saya sangat jarang bahkan mungkin tidak pernah seorang pejabat meloporkan pejabat lain dalam kasus pidana karena pelaksanaan tugas," ujar Mahfud MD seperti dikutip dari tayangan YouTube iNews, Kamis (18/7/2019).

"Itu sama-sama tugas melayani publik apalagi saling melaporkan ke polisi baru sekarang saya lihat," sambungnya.

Berdasarkan Undang-undang Peradilan, kata Mahfud MD, kasus persengketaan atau perselisihan antar pejabat bisa diselesaikan dengan beberapa cara.

Satu di antaranya melalui administratief beroep.

"Administratief beroep itu penyelesaian internal oleh atasan kedua belah pihak, bukan dipidanakan, ini kan apa yang mau dipidanakan?" ucap Mahfud MD.

Baca: Konflik Menkumham Vs Wali Kota Tangerang, Berawal dari Saling Sindir, Kini Dilaporkan ke Polisi

Baca: Inilah Sosok Wali Kota Tangerang yang Berani Berseteru Terbuka dengan Menkumham

"Yang dipakai oleh wailkota Tangerang tanah yang pada dasarnya milik negara, yang dipakai kemenkumham tanah ya pada dasarnya milik negara. Kenapa tidak yang diatasan kedua pejabat yang menyelesaikan soal ini diberikan kepada siapa," tambahnya.

Itu namanya administratief beroep, penyelesaian secara internal bila ada dua pejabat yang bersengketa atau berselisih tentang tugasnya," lanjut Mahfud MD.

Mahfud MD pun menilai jika keputusan melaporkan ke pihak kepolisian bukan hal yang tepat.

"Tindak pidananya itu dimana," kata Mahud MD.

"Misalnya wailkota mencaplok tanah lahan milik negara karena untuk pelayanan publik, itu kan tanahnya milik negara juga, Kemenkumham katanya mencapklok tanah milik daerah, milik daerah kan tanahnya negara juga," tambahnya.

Tak pelak, Mahfud MD menganggap bahwa aksi saling lapor tersebut berlebihan.

"Jadi kalau ke pidanana itu kok berlebihan ya seakan akan ingin memenjarakan orang yang sebenarnya latar belakangnya hanya berebutan untuk melaksanakan tugas dengan baik tugas-tugas pemerintahan," jelas Mahfud MD.

Baca: Konflik Kemenkumham dan Pemkot Tangerang

Baca: Mendagri Tanggapi Tindakan Wali Kota Tangerang Putus Aliran Air dan Listrik Kantor Kemenkumham

Di sisi lain, Mahfud MD juga mengatakan bahwa dirinya tak melihat adanya tindak pidana dalam perselisahan tersebut.

"Saya tidak melihat ada pidananya, di situ karena tanah tidak berpindah keluar negara, masih tetap milik negara. Karena Kota Tangerang bagian dari negara, Kemenkumham juga bagian dari pelaksanaan tugas-tugas negara," paparnya.

"Kecuali ada penipuan dan tindak pidana lain itu lain lagi masalahnya tapi kalau cuma rebutan lahan itu keliru kalau masuk ke hukum pidana," tandas Mahfud MD.

Simak Video slelengkapnya:

(TribunJakarta.com/Mohamad Afkar Sarvika)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anggap Tak Tepat Pemkot Tangerang & Kemenkumham Saling Lapor, Mahfud MD: Tindak Pidananya Dimana?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini