Karena tidak kuat akan siksaan tersebut, mereka akhirnya memilih mengaku.
Mereka pun tidak tahu apa dasar polisi menuduh mereka sebagai tersangka.
Mereka akhirnya mengaku dan kasus itu naik ke kejaksaan hingga akhirnya disidangkan di pengadilan.
Mereka divonis hakim bersalah dan harus mendekam di penjara anak Tangerang.
Belakangan, Fikri dan teman-temannya dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Dalam proses hukumnya, mereka dibantu Lembaga Bantuan Hukum untuk menjalani setiap persidangan.
Baca: Teriakan Warga Tak Dipedulikan, Seorang Wanita Tewas Tertabrak KA Ciremai
Mereka pun bebas pada 2016.
Selang tiga tahun kemudian, LBH Jakarta kembali memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut.
Kata polisi
Polda Metro Jaya menanggapi gugatan ganti rugi yang dilayangkan empat pengamen korban salah tangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan pihaknya merasa tidak menyalahi aturan terkait proses hukum kasus pembunuhan Dicky Maulana (20) di kolong jembatan samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan, pada 2013.
Baca: Parpol Berebut Kursi Ketua MPR, Siapa yang Menang?
Baca: Ahok Ungkap Masa-masa di Penjara: Mereka Pikir Saya Akan Depresi Kan?
Saat itu, kepolisian menjerat empat tersangka yang masih di bawah umur, yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau.
Argo Yuwono mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut secara profesional.
Polisi ketika itu memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut, bukti formil dan materiil telah dipenuhi. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (18/7/2019).
Baca: Penyidikan Tahap I Selesai, Polisi Serahkan 75 Tersangka Perusuh 22 Mei ke Kejari Jakbar
Baca: 1.695 Guru PNS Non Sarjana di Simalungun Dipecat
Argo Yuwono mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik kemudian melimpahkan perkara kasus tersebut ke kejaksaan dan selanjutnya diproses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Setelah dilakukan sidang tingkat satu, pelaku dinyatakan bersalah dan divonis. Tugas penyidik saat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Argo Yuwono.
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Catatan Kontras, Ada 51 Kasus Salah Tangkap Sejak Juli 2018