Belakangan, Fikri dan teman-temannya dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
Dalam proses hukumnya, mereka dibantu Lembaga Bantuan Hukum untuk menjalani setiap persidangan.
Baca: Teriakan Warga Tak Dipedulikan, Seorang Wanita Tewas Tertabrak KA Ciremai
Mereka pun bebas pada 2016.
Selang tiga tahun kemudian, LBH Jakarta kembali memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut.
Tanggapan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya mengklaim telah sesuai prosedur dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan empat pengamen.
Setelah tiga tahun berselang, empat pengamen yang didampingi LBH Jakarta menggugat praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam dugaan salah tangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pihaknya telah memenuhi tugas penyidikan serta pembuktian dalam pengungkapan kasus tersebut.
Bahkan, Argo mengatakan bahwa setelah dilimpahkan ke kejaksaan, berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Baca: Maksimalkan Pendidikan Lingkungan, Pertamina Lengkapi Sekolah Mangrove dengan Alat Peraga
Baca: Gelar BootCamp Madrasah Aliyah 4.0 Untuk Dukung Digitalisasi Sekolah
Hingga pada tingkat pengadilan, hakim juga memutuskan vonis bersalah kepada pengamen tersebut.
"Terbukti berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa (JPU) dan setelah dilakukan sidang tingkat 1 bahwa pelaku dinyatakan bersalah dan divonis," tutur Argo.
Menurut Argo, proses penyidikan telah usai, setelah proses peradilan usai.
"Tugas penyidik saat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka dan barang bukti. Polisi sidik dan jaksa menuntut dan hakim menvonis. Jadi proses penyidikan tindak pidana sudah selesai dilakukan," pungkas Argo.