News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Serang Majelis Hakim, Kuasa Hukum TW Belum Berstatus Tersangka, Masih Pemeriksaan Polisi

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki insiden penganiayaan terhadap hakim HS dan DB yang dilakukan oleh seorang kuasa hukum, D (54).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan, pihaknya masih memeriksa pelapor dan terlapor untuk mengetahui kronologis insiden tersebut.

“Kami masih mendalami bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Sampai jam 21.30 masih diperiksa,” ujar Harry di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Menurut dia, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Sampai saat ini, D masih berstatus sebagai terlapor.

“Ini kan masih diperiksa,” kata dia.

Untuk memperkuat bukti adanya penganiayaan, hakim HS menjalani visum.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan visum. Setelah pemeriksaan dilakukan visum salah satu petunjuk kami untuk menetapkan pelaku,” tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengalami tindakan penganiayaan oleh oknum berperkara

Upaya penganiayaan itu terjadi saat sidang perkara perdata dengan nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst yang berlangsung, di ruang sidang Subekti, pada Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, mengonfirmasi insiden penganiayaan itu

"Kejadian terjadi pada pukul 16.00 WIB di ruang sidang Subekti," kata Makmur, pada sesi jumpa pers di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Dia menjelaskan, insiden itu berawal pada saat majelis hakim sedang membacakan putusan perkara.

"Bahwa kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini