News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Soal Kasus Caleg NTB Edit Foto Terlalu Cantik, KPU: Pemilihan Foto Kewenangan Masing-masing

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI Ilham Saputra memberikan keterangan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan foto peserta Pemilu yang dipilih untuk dipakai dalam alat peraga kampanye ataupun surat suara, sepenuhnya adalah kewenangan peserta Pemilu yang bersangkutan.

Sebab tak ada ketentuan yang mewajibkan pilihan pasfoto dari peserta Pemilu harus disetujui peserta Pemilu lainnya.

Hal itu dikatakan Ilham saat menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang sengketa hasil Pemilu DPD NTB yang menyoal pasfoto editan untuk kepentingan Pemilu.

"Antar calon, tidak. Karena ini (pemilihan foto) adalah kewenangan dari masing-masing," kata Ilham dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Baca: Belum Ada Izin, Gubernur Banten Pastikan ‎Politekim Kemenkumham Tidak Bakal Dibongkar

Baca: Pesan Butet ke Owi: Jangan Balas Dendam ke Winny

Baca: Bayi 1 Bulan Dicekoki Miras oleh sang Kakek, Tewas karena Keracunan

Baca: Saham YG Entertainment Anjlok setelah Yang Hyun Suk Ditetapkan jadi Tersangka

Kata Ilham, pasfoto yang dipilih peserta Pemilu hanya perlu mendapat persetujuan dari KPU selaku penyelenggara.

KPU juga menjelaskan pihaknya sudah memberikan kesempatan pada masing-masing liaison officer (LO) peserta Pemilu agar memastikan foto yang dipilih sudah sesuai pilihan mereka.

Hal ini dilakukan guna menghindari keberatan-keberatan dari peserta yang bersangkutan ketika surat suara sudah dicetak.

"Kita berikan kesempatan kepada masing-masing liaison officer (LO) untuk memastikan bahwa benar fotonya seperti ini. Jadi agar kemudian tidak ada keberatan-keberatan lain ketika surat suara sudah dicetak," ungkapnya.

Sebelumnya caleg DPD NTB Farouk Muhammad menggugat caleg DPD lainnya, Evi Apita Maya karena mengedit pas foto melewati batas kewajaran.

Evi dianggap berbuat tidak jujur karena mengubah pas fotonya hingga wajah yang bersangkutan nampak lebih cantik dari aslinya.

Farouk lewat kuasa hukumnya, Happy, mendalilkan pelanggaran administrasi dan pelanggaran proses Pemilu kepada Evi.

Perbuatannya ini diklaim berdampak pada suara Evi di NTB.

Disebutkan, Evi pada Pemilu 2019 pemilihan anggota DPD RI, mendapat suara paling banyak, yakni sebesar 283.932 suara.

Banyak masyarakat NTB memilih yang bersangkutan hanya karena mempertimbangkan kecantikan parasnya pada foto yang ada di spanduk.

Baca: Caleg DPD Digugat Akibat Editan Foto Kelewat Cantik, Evi Apita: Batasan Berlebihan Seperti Apa ?

Baca: Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Beberkan Insiden Penyerangan Hakim, Ini Kronologisnya

"Perbuat calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya telah nyata mengelabuhi dan menjual lambang negara untuk simpati rakyat NTB," ungkap papar Happy dihadapan Majelis Hakim Konstitusi, ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019)..

"Paling tidak dapat dilacak dari pemilih yang memilihnya dengan alasan foto calon nomor urut 26, cantik dan menarik," ungkap dia.

Evi dinilai membohongi rakyat NTB. Calon anggota DPD RI lainnya untuk Provinsi NTB juga disebut merugi atas perbuatannya itu. Ia dituduh melanggar asas Pemilu soal kejujuran.

"Pemilih, Pemohon beserta calon anggota DPD RI lainnya merasa tertipu dan dibohongi. Dengan demikian telah melanggar asas Pemilu karena tidak jujur," pungkas Happy.

Harga diri terinjak-injak

Calon anggota DPD NTB Evi Apita Maya mengatakan harga dirinya sebagai wanita sudah diinjak-injak atas gugatan Farouk Muhammad yang mempermasalahkan editan pas foto miliknya di surat suara dan alat peraga kampanye.

"Saya sebetulnya sudah terinjak-injak harga diri saya yang menyatakan saya edit (foto) berlebihan," ungkap Evi Apita Maya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Farouk Muhammad dalam gugatannya di Mahkamah Konstitusi, mendalilkan editan pasfoto Evi telah menipu publik. 
Perolehan suaranya di NTB juga naik signifikan.

Baca: Digugat ke MK Karena Edit Foto Terlihat Lebih Cantik, Evi Apita Maya: Perlulah Saya Dandan Sedikit

Baca: Berdamai dengan Kemenkumham, Kemendagri Tidak Akan Sanksi Wali Kota Tangerang

Baca: Politikus PDIP Berharap Seleksi Pimpinan KPK Dilakukan DPR Periode Sekarang, Ini Alasannya

Baca: Akui Tak Ada Dendam, Akhirnya Ayu Ting Ting Izinkan Enji Bertemu dengan Bilqis

Kata Evi Apita Maya, tuduhan tersebut sama saja menyatakan bahwa dirinya selaku perempuan sangat tidak pantas untuk tampil cantik di hadapan publik.

"Seolah-olah saya itu perempuan yang sangat tidak pantas untuk tampil cantik," ujarnya.

Padahal menurutnya, ungkapan cantik bukan sesuatu yang pasti melainkan hanya subjektifitas dari mereka yang melihat.

Meski begitu Evi mengakui bahwa dirinya memang sengaja pergi ke studio foto bertarif "lumayan" demi mendapatkan kepuasan hasil jepretan.

Sebab citranya dalam foto diperuntukkan bagi kepentingan kampanye dan surat suara di Pemilu 2019.

"Karena ya kita harus sedikit berhias ke studio yang lumayan dan saya juga menghargai dong hasil karya penghias studio," katanya.

Dituding curang

Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat (KPU NTB), menuntaskan pleno rekaputulasi dan penetapan hasil pemilu 2019, Selasa (14/5/2019) dini hari.

Hasilnya, empat orang calon anggota lolos menjadi senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) RI.

Sebelumnya, ada 23 calon anggota DPD yang berebut kursi senator tersebut di NTB.

Yang mengejutkan, wajah-wajah lama petahana gugur dalam perebutan kursi DPD di NTB.

Misalnya, mantan istri Tuan Guru Bajang ( TGB) Zainul Majdi yakni Hj. Robiatul Adawiyah, yang merupakan calon anggota DPD nomor 43.

Baca: Daftar Caleg Artis yang Diprediksi Terpilih Jadi Anggota DPR dari Dapil Jawa Barat

Baca: Ini Nama-nama 50 Caleg DPRD Tangsel yang Diprediksi Lolos Sesuai Rekapitulasi Tingkat Kota

Dia hanya mampu menarik 114.534 suara pemilih di NTB.

Demikian juga dengan wajah lama senator NTB seperti Prof. Dr. Farouk Muhammad, calon anggota DPD nomor urut 27 yang hanya meraih 188.687 suara.

Evi Apita

Kemudian Baiq Diyah Ratu Ganepi, calon anggota DPD nomor urut 24, hanya mengantongi 126.811 suara.

Serta, Lalu Gede Syamsul Mujahidin, calon anggota DPD nomor urut 33 yang hanya meraih 155.363 suara.

Keempatnya gagal kembali menduduki kursi senator mewakili NTB. Sementara empat calon aggota DPD yang lolos adalah wajah baru.

Masing-masing yakni Evi Apita Maya, nomor urut 26 yang meraih suara terbanyak yaitu 283.932 suara.

Disusul H Achmad Sukisman Azmy nomor urut 21 yang juga jurnalis dan mantan Ketua PWI NTB, berhasil mendulang 268.905 suara.

TGH Ibnu Halil nomor urut 29 meraih 245.570 suara dan terakhir H Lalu Suhaimi Azmi nomor urut 35 dengan 207.352 suara.

Upaya para calon meraih kursi senator melewati persaingan yang cukup ketat, termasuk diwarnai laporan kecurangan yang muncul dalam rapat pleno KPU NTB.

Laporan kecurangan misal soal penggelembungan suara, politik uang hingga foto.

Saksi calon DPD RI Farouk Muhammad dan Oni Husaini Alzufri membuat pengaduan dalam pleno KPU NTB terkait kecurangan atas pengelembungan suara atas nama Lalu Suhaimi Ismy di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Praya, Lombok Tengah.

Masing masing TPS 26 C1 5 suara tiba tiba nenjafi 85 suara. TPS 27 C1 6 suara menjadi 66 suara,TPS 29 C1 7 suara mengelembung menjadu 51 suara serta TPS 07 C1 7 suara menjadi 81 suara.

Saksi juga melaporkan adanya penggelembungan suara pada calon anggota DPD TGH Ibnu Halil di Lombok Tengah, yaitu TPS 08 C1 7 suara menhadi 117. TPS 09 C1 9 suara menjadi 99 suara.

Kemudian, dilaporkan juga dugaan politik uang yang dilajukan calon anggota DPD Evi Apita Maya dengan bagi bagi sembako saat kampanye, serta laporan pemalsuan dokumen foto yang dilakukan peraih suara terbanyak ini.

"Saksi melaporkan bahwa adanya pemalsuan dokumen atau gambar pengunaan foto, sebagai persyaratan administrasi calon perseorangan anggota DPD RI. Semestinya bakal calon mengunakan foto terbaru maksimal 6 bulan sebelum pendaftaran di KPU," demikian dibacakan komisioner KPU NTB Syamsudin sebelum Rapat Pleno ditutup dan dinyatakan telah selesai.

Warga Mencoblos Evi Apita karena fotonya menarik

Soal foto Evi Apita sendiri menjadi salah satu sorotan dalam pleno KPU NTB kali ini, sebab foto Evi Apita diedit sedemikian rupa menjadi menarik.

Bahkan Gubernur NTB Zulkieflimansyah sempat membicarakan mengenai foto calon anggota DPD Evi Apita di sela-sela pertemuan dengan tokoh agama dan masyarakat di Pendopo Gubernur.

"Banyak yang memilih karena melihat foto yang menarik dalam pemilu kita," seloroh Gubernur NTB Zulkieflimansyah (23/4/2019) lalu.

Foto calon anggotaa DPD RI Evi Apita Maya yang dipersoalkan oleh saksi Farouk Muhammad yang mengangap Evi melakukan pemalsuan dokumen karena fotonya jadi cantik. Evi sendiri lolos ke Senayan lantaran foto cantiknya tersebut. (Dok. Istimewa) ()

Warga yang usai memilih pun mengaku memilih anggota DPD yang fotonya cantik karena tak mengenal seluruh calon anggota DPD.

"Saya pilih yang paling cantik saja kalau saya, lihat fotonya, dan kelihatan menarik, itu yang saya coblos," ungkap Jama'ah, warga asal Lombok Barat.

Menangapi laporan pengunaan foto tersebut, Ketua KPU NTB Suhardi Soud mengatakan hal itu bukan ranah rekapitulasi, serta foto itu sudah sesuai dengan mekanisme pendaftaran calon.

"Kenapa kita tetapkan dengan foto itu? Ya..memang fotonya dia dan sudah diparaf juga, kan. Kalau dia (Evi Apita) menyatakan itu foto dia dan ada paraf, itu sah," kata Suhardi.

"Aduan soal foto ibu Evi Apita Maya itu masuk dalam DC2 atau pengaduan dan sudah kita bacakan dan menjadi lampiran hasil pleno rekapitulasi kita."

Berebut Kursi DPD di NTB: Mantan Istri TGB Kalah, hingga Evi Apita Menan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini