News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi, Ini Ancaman Hukuman Bagi Pengacara yang Serang Hakim

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Pol Harry Kurniawan

Menurut dia, kejadian itu terjadi secara mendadak.

Dia mengaku tidak mengetahui alasan apa kuasa hukum penggugat melakukan tindak kriminal tersebut.

"Tidak tahu. Seketika. Sekonyong-konyong saja itu," kata dia.

Serangan ikat pinggang itu terkena dikeningnya.

Dia mengaku terkena ikat pinggang bersama dengan hakim anggota I berinisial DB.

"Mengenai kening saya sekali. Kemudian, menyabet anggota satu pak Duta Baskara dua kali. Saya sama pak Duta Baskara. Hakim Anggota 1, kanan saya," ujarnya.

Gelagat tidak baik

Sebelum terjadi insiden penganiayaan terhadap hakim, Desrizal memperlihatkan gelagat tidak baik dihadapan majelis hakim.

Hingga, akhirnya pada saat majelis hakim membacakan pertimbangan-pertimbangan putusan, Desrizal maju kehadapan majelis hakim sembari melayangkan ikat pinggang ke wajah mereka.

Hal tersebut diungkap juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur.

Dia menerima kronologis insiden penganiayaan setelah meminta keterangan dari hakim DB dan HS, selaku korban.

Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Makmur. (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN))

"Kalau informasi resmi dari majelis hakim yang bersangkutan selama pemeriksaan perkara itu berjalan sebelumnya pun yang bersangkutan terkadang menunjukkan sikap arogan atau tidak bersahabat ya di ruang sidang," kata Makmur, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).

Baca: Mulai Ekstrem, Suhu Udara di Mekkah Diprediksi Capai 46 Derajat Celsius pada Sabtu, 19 Juli 2019

Baca: Ingatkan Saksi Grup WA Barbie Kumalasari, Farhat Abbas: Yang Nimbrung Jangan Bicara Sembarangan

Namun, setiap kali Desrizal menunjukkan gelagat tidak baik, kata Makmur, majelis hakim sudah berupaya menegur yang bersangkutan agar menghargai persidangan.

"Tetapi, setiap kali yang bersangkutan menunjukkan sikap begitu, ketua majelis yang memimpin sidang perkara itu memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan untuk tetap sama-sama menghargai proses persidangan," kata dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini