News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkumham Vs Pemkot Tangerang

Ketegangan Mereda, Kemenkumham Cabut Laporan Polisi Terkait Perkaranya dengan Pemkot Tangerang

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono (baju biru) saat menyambangi Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (19/7/2019)

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah resmi mencabut laporan ke kepolisian terkait persoalannya dengan Pemerintah Kota Tangerang. 

Dari pantauan TribunJakarta.com, jajaran Kemenkumham menyambangi Polres Metro Tangerang Kota dipimpin oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono.

Baca: Rapat Dewan Pembina Gerindra Bahas Posisi Wakil Ketua DPR RI dan Pimpinan DPRD

Baca: Laporan Polisi Dicabut, Dirut Garuda Indonesia Ajak Rius Vernandes Review First Class, Berkat Hotman

Bambang beserta rombongan tiba di Polres sekira pukul 09.30 WIB bermaksud untuk mencabut laporan kepolisiannya yang ditujukan untuk Pemerintahan Kota Tangerang.

"Sesuai dengan hasil musyawarah mufakat kemarin di Jakarta, maka pada hari ini Kemenkumham resmi mencabut gugatan," ujar Bambang di Mapolresta Tangerang, Jumat (19/7/2019).

Pertimbangan pencabutan laporannya menurut Bambang, setelah adanya mediasi dari Kemendagri untuk mencabut semua laporan polisi dari kedua pihak.

Bambang juga menyatakan, supaya masalah yang memanas sejak Selasa (9/7/2019) tersebut tidak memanjang dan tidak mengakar ke mana-mana.

"Sejak awal saya sampaikan hal ini jangan sampe berlarut-larut menjadi polemik, kita harus segera mengakhiri peristiwa ini. Tapi yang paling penting untuk introspeksi seluruh aset-aset kumham yang ada di wilayah Tangerang ini harus ditata dengan baik sesuai dengan administrasi negara," papar Bambang.

Namun, Bambang masih menekankan segala bangunan dan tanah Kemenkumham yang berdiri di Kota Tangerang untuk diselesaikan secara aturan administratif yang benar.

Agar tidak lagi ada buntut pertikaian dari kedua belah pihak apa lagi sampai menganggu warga Kota Tangerang.

"Tanah-tanah yang dikuasai oleh pihak lain harus sesuai prosedur yang ada baik itu melakui mekanisme hibah atau apapun, jadi harus sesuai ketentuan. Jangan sampai timbul temuan, menjadi catatan buruk bagi kumham. Masa kumham tidak taat pada hukum," ujar Bambang.

Dikesempatan yang berbeda, Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengimbau kepada kedua belah pihak untuk segera mencabut laporan kepolisiannya.

Baca: 6 Tempat Wisata Wajib Kunjung di Malang, Salah Satu Kota Terdingin di Pulau Jawa

Baca: Tujuan Gadis yang Ngaku Anak Soeharto Terbongkar Saat Diperiksa Bu Tien, Bawa Racun Tikus di Koper

Sebab, hal itu juga sudah menjadi instruksi Presiden Indonesia, Joko Widodo beberapa waktu lalu.

"Silakan saja, saya harap sih jangan dilanjutkan. Ini perintah Presiden juga, kalau kita sepakat nanti soal izin yang mengganjal diselesaikan di meja bareng-bareng. Toh, pihak Pemkot Tangerang sudah mencabut berkas laporan ke kepolisian terhadap Kemenkumham kan hari ini," ucap Wahidin di kediamannya, Kamis (18/7/2019).

Berkas laporan kepolisian yang ditujukan kepada Kemenkumham telah dicabut Pemkot Tangerang

Pada Selasa (16/7/2019) Pemkot Tangerang menaruh berkas laporan pengaduan ke Polres Metro Tangerang Kota untuk Kemenkumham soal lahan.

Baca: Sempat Konflik Akibat Lahan, Wali Kota Tangerang-Kemenkumham Damai

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, pihak Pemkot Tangerang melalui Divisi Hukumnya datang ke Polres Metro Tangerang Kota.

Dipimpin oleh Budi Arief selaku Kabag Hukum Pemerintahan Kota Tangerang mencabut berkas laporan kepolisiannya yang ditujukan untuk Kemenkumham.

"Untuk pencabutan sebagaimana tadi jam 13.30 WIB bapak Wali Kota diundang oleh Kemendagri dan dalam bahasan ini juga mengundang pihak dari Menkumham yang dihadiri oleh Sekjen," jelas Budi di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (18/7/2019).

Menurutnya, dalam kesepakatan tersebut keduanya sepakat untuk sama-sama cabut berkas kepolisian yang mereka laporkan pada hari Selasa kemarin.

Iktikad baik itu kata Budi, sudah langsung dilakukan oleh Pemerintahan Kota Tangerang.

"Ada beberapa kesepakatan, salah satunya sepakat mencabut laporan kepolisian apakah itu dari Pemkot ataupun dari Menkumham dan langsung memerintahkan kami dari hukum sebagai kuasa untuk mencabut ambil inisiatif cabut laporan," jelas Budi.

Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, proses pemeriksaan untuk Pemkot Tangerang terus berjalan.

Lantaran dari pihak Kemenkumham hingga detik ini belum melakukan pencabutan laporannya.

"Jadi memang benar kita sudah layangkan panggilan sebanyak enam orang yang sudah kita panggil terkait dengan laporan daripada Kumham," jelas Karim di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (18/7/2019).

Rencananya, menurut Karim, keenam pejabat Pemkot tersebut akan dipanggil sekira pukul 09.00 WIB di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Karim tidak bisa membeberkan identitas keenam pejabat tersebut.

Baca: Ahok BTP Bongkar 2 Tuduhan Veronica yang Bikin Dirinya Tak Mau Berhubungan Lagi

Sebagai lembaga hukum, jajaran Polres Metro Tangerang Kota tetap akan menjalankam proses hukum berdasarkan laporan yang diterima.

"Semua aduan harus ditindaklanjuti. Masalah itu iya atau tidak hadir pada penyelidikan awal, kita cari faktanya. Kalau tidak terbukti ya dihentikan kalau ditemukan alat bukti ya lanjut," tegas Kapolres.

Pemkot Tangerang dan Kemenkumham damai

Kesepakatan damai akhirnya tercipta antara Kemenkumham dan Wali Kota Tangerang setelah sebelumnya berseteru mengenai lahan yang berujung saling lapor ke polisi.

Kesepakatan damai itu tercipta setelah dimediasi Kementerian Dalam Negeri di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo sebagai pembina kepala daerah menegaskan bahwa tak ada sanksi yang akan diberikan kepada Wali Kota Tangerang akibat dari konflik tersebut.

“Tidak ada sanksi ya, setelah ini juga tidak ada sanksi. Hari ini kan sudah dipanggil sebagai bentuk pembinaan dan teguran nyata kepada Pak Walikota,” ungkap Hadi usai rapat tersebut.

Baca: Politikus PDIP Berharap Seleksi Pimpinan KPK Dilakukan DPR Periode Sekarang, Ini Alasannya

Baca: Enam Pencuri Uang di ATM Bermodus Ganjal Lubang Ditembak di Rumah Makan

Baca: Runut Perseteruan Wali Kota Tangerang dengan Menkumham: Berawal Saling Sindir Berakhir Dengan Senyum

Baca: KPK Jadwalkan Periksa Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itjih Nursalim Jumat Besok

Hadi Prabowo menjelaskan bahwa konflik antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Menkumham Yasonna H Laoly disebabkan kesalahpahaman dalam hal perizinan fasilitas Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang.

Ia pun berterima kasih kepada Gubernur Banten Wahidin Halim yang turut hadir dalam rapat itu untuk menjembatani persoalan kedua institusi itu ke depan.

“Semua masalah sudah selesai dan penyelesaiannya difasilitasi Gubernur Banten sebagai pembina Walikota dan penanggung jawab tata kelola di Tangerang,” imbuh Hadi Prabowo.

Hadi juga mengapresiasi dua institusi tersebut yang akan mencabut laporan masing-masing yang kemarin dikirimkan ke kepolisian.

“Tadi ada kesepakatan semua akan tarik laporannya dan pelayanan publik akan dipulihkan seperti sedia kala. Besok Selasa Pak Gubernur akan kembali mengumpulkan Walikota dan pihak Kemenkumham untuk mencari solusi atas masalah yang ada,” tegas Hadi Prabowo.

Berawal dari saling sindir

Perseteruan bermula dari saling sindir antara Menkumham Yasonna H Laoly dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

Dilansir dari Kompas.com, Yasonna awalnya menyindir Arief soal perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM.

Sindiran itu diungkapkan saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang.

Sementara Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca: Dailami Firdaus: Ummat Islam Harus Menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Baca: DPD RI Akan Kawal Aspirasi Daerah Sampai Masa Bakti Berakhir

Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.

Sementara Arief membatah tudingan Yasonna.

Soal IMB yang belum terbit, Arief mengatakan, ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin tersebut. 

Atas kejadian ini, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.

Baca: Warga Metro Barat Serahkan Senjata Api yang Ditemukan di Pinggir Jalan ke Polisi

Baca: JSKY Klaim Ciptakan Modul Surya Berbobot Ringan Pertama di Dunia

Dia berharap, melalui surat yang telah dia kirim, ada titik terang dari permasalahan itu.

Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.

Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.

Penulis : Ega Alfreda

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Suasana Melunak, Kemenkumham Resmi Cabut Laporan Kepolisiannya untuk Pemkot Tangerang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini