News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Gali Keterangan Pengacara Penyerang Hakim

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim HS saat membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Desrizal (D), pengacara yang melakukan penyerangan terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Desrizal telah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

"Iya dia (D) masih di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ini. Di BAP sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2019).

Polisi akan menentukan apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak. Sampai sekarang pemeriksaan sebagai tersangka masih dijalani Desrizal.

"Masih diperiksa ya," tutur Tahan.

Baca: Wiranto: Rizieq Shihab Melanggar Aturan Arab Saudi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan Desrizal terancam dikenakan Pasal 212 juncto 351 KUHP.

Namun, terkait ancaman hukumannya berapa Argo belum merinci.

Berdasarkan KUHP, ancaman hukuman Pasal 212 adalah paling lama satu tahun empat bulan.

Sedang Pasal 351 ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengalami tindakan penganiayaan oleh oknum berperkara.

Baca: TW Minta Maaf, Pengacara D Bakal Dicopot Sebagai Kuasa Hukum

Upaya penganiayaan itu terjadi saat sidang perkara perdata dengan nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst yang berlangsung, di ruang sidang Subekti, pada Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, mengonfirmasi insiden penganiayaan itu

"Kejadian terjadi pada pukul 16.00 WIB di ruang sidang Subekti," kata Makmur, pada sesi jumpa pers di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini