News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dapat Penghargaan Khusus KPAI, Ini Sejumlah Kebijakan Nyata Era SBY Melindungi Anak-anak

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dokumentasi/Presiden SBY dalam perayaan Hari Anak Nasional (HAN), Jumat (23/7/2010).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendapat penghargaan khusus dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Tahun 2019.

SBY mendapat penghargaan khusus perlindungan anak dari KPAI atas kebijakan pada era pemerintahannya yang secara signifikan dianggap mewujudkan proteksi bagi anak-anak Indonesia.

"Di era beliau terbit sejumlah kebijakan strategis," terang Ketua KPAI Susanto di acara Malam Anugerah KPAI 2019 di iNews Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019) malam.

Kebijakan strategis SBY kala itu, meliputi perubahan nomenklatur Kementerian Pemberdayaan Perempuan, menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Baca: Mengenal Hari Anak Universal yang Diperingati Setiap Tanggal 20 November

Kemudian penetapan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Disusul terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hingga penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA).

Sederet kebijakan era SBY tersebut dinilai telah memberikan dampak luar biasa bagi kemajuan kualitas anak Indonesia ke arah yang lebih baik.

Susanto berharap, lewat penghargaan anugerah KPAI ini bisa jadi pemacu sekaligus pemicu tindakan-tindakan nyata dari pihak yang punya perhatian khusus untuk menjadikan negara ini ramah terhadap anak.

"Mudah-mudahan anugerah KPAI ini memberikan inspirasi sekaligus menjadi pemacu dan pemicu kemajuan kualitas anak Indonesia menjadi lebih baik. Kita harap Indonesia ke depan menjadi Indonesia yang ramah anak," pungkas Susanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini