Bank Mandiri eror pada akhir pekan kemarin, sejak Sabtu (20/7) nasabah yang lakukan transaksi saat saldo berpindah rekeningnya terblokir.
Bank MandiriRekening nasabah tersebut diblokir lantaran tercatat menerima saldo tambahan dan telah memindahkannya ke rekening lain.
"Yang sudah transfer atau menarik uangnya sudah kamiblock, mungkin mereka tidak sadar bertambah, tapi jumlahnya sangat sedikit, 2.670 nasabah dari total 1,5 juta atau 10 persen nasabah yang mengalami gangguan," kata Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas, seperti dikutip dariKontan.co.id, Minggu (21/7/2019).
• Potensi Tsunami di Pantai Selatan Jawa Tingginya Capai 20 Meter, BMKG: Kawasan Rawan Gempa & Tsunami
Lantas apakah, bank berlogo pita emas ini dapat meminta nasabah yang telah memindahkan saldo tambahannya? Nyatanya tak semudah itu.
Alasannya, dalam General Conditions for Account Opening (GCAO) alias syarat dan ketentuan pembukaan rekening Bank Mandiri tak mengatur ketentuan soal ini.
Malah, transaksi tersebut justru dianggap sah, serta mengikat bank dan nasabah
"Instruksi yang terekam dan dihasilkan dari sarana elektronik yang digunakan oleh bank merupakan bukti yang sah dan mengikat pemilik rekening dan bank," bunyi pasal 6.2 GCAO Bank Mandiri.
Dalam pasal 2.3 GCAO pun dinyatakan meski jika terjadi perbedaan data antara bank dan nasabah, data milik bank yang diakui. Kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.