Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun akan menyiapkan sekira 30 bukti surat, tiga saksi fakta, dan dua ahli dalam sidang praperadilan yang akan digelar, Rabu (24/7/2019).
Hal tersebut diungkapkan Tonin ketika Hakim Tunggal yang memeriksa perkara permohonan praperadilan kliennya, Achmad Guntur, menanyakan hal tersebut kepada Tonin untuk menyusun jadwal persidangan pada sidang perdana permohonan gugatan praperadilan Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).
"Bukti surat ada sekitar 30. Saksi fakta ada tiga dan ahli dua," jawab Tonin.
Baca: Nunung Pakai Narkoba Lagi Setelah Sempat Berhenti, Suami Marah Besar: Ayo Kita Hancur Sekalian
Baca: Komplotan Tuyul Ojek Online Diringkus Polisi, Pelaku Raup Keuntungan Jutaan Rupiah Per Hari
Baca: Fakta Pembunuhan Presenter TVRI, Ditemukan di Selokan hingga Motif Pelaku
Baca: Sekjen PDIP Tolak Usul Amien Rais Soal Bagi Kekuasaan 55-45
Guntur kemudian memintanya untuk menghadirkan hal tersebut di persidangan pada Rabu (24/7/2019).
"Nanti disiapkan hari Rabu. Karena Kamis sudah ke pihak Termohon," kata Guntur kepada Tonin.
Kemudian, Guntur menanyakan hal yang sama kepada tim penasehat hukum pihak termohon dapam hal ini Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum Polda Metro Jaya.
"Kami akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli. Saksi fakta kurang lebih tiga dan ahlinya dua," kata anggota tim penasehat hukum termohon.
Guntur kemudian menjelaskan rencananya pada Jumat (26/7/2019) pihaknya sudah bisa mengambil kesimpulan.
"Hari jumatnya kesimpulan. Senin bikin putusan. Maksimum selasa harus diputus," kata Guntur.
4 hal pokok gugatan
Penasehat hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal, Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menjelaskan terdapat empat poin pokok gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tonin menjelaskan, kliennya menggugat Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum Polda Metro Jaya atas penangkapannya, penetapannya sebagai tersangka, penahanannya, dan penyitaan yang dilakukan padanya.
"Pada pokoknya yang kami gugat yaitu penangkapan, penetapan sebagai tersangka, penahanam, dan penyitaan," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).