News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Kivlan Zen Siapkan 30 Bukti Surat, Tiga Saksi Fakta, dan Dua Ahli Hadapi Sidang Praperadilan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang perdana gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).

Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

Seperti diketahui, Kivlan ditetapkan tersangka dalam kasus penguasaan senjata api ilegal.

Selain itu, pihak kepolisian telah menetapkan dirinya terlebih dahulu dalam kasus dugaan makar.

Sidang dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan dijadwalkan akan digelar hari ini, Senin (22/7/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya ditunda.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini