News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kepulauan Riau

Geledah Kantor Dishub Pemprov Kepri, KPK Angkut Dokumen Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi bersenjata lengkap tampak berjaga di depan kantor Dinas Perhubungan Kepri, Selasa (23/7/2019). TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait perizinan di Kepulauan Riau (Kepri) dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Gubernur Kepri 2016-2021, Nurdin Basirun.

Guna mendalami penyidikan perkara, Selasa (23/7/2019) ini, tim penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

"Tim mengamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Selasa (23/7/2019).

Baca: BREAKING NEWS: Kantor Dishub Kepri Dijaga Ketat Polisi, Dikabarkan Ada KPK

Selain kantor Dishub Pemprov Kepri, diketahui tim penyidik KPK juga menggeledah rumah pribadi Nurdin Basirun di Karimun. Namun untuk hasil geledah di rumah Nurdin, Febri belum bisa mengeksposenya

"Untuk lokasi lain, akan kami sampaikan lagi perkembangannya nanti," katanya.

KPK pada Kamis (11/7/2019) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Gubernur Kepri 2016-2021, Nurdin Basirun; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Budi Hartono; dan Abu Bakar dari unsur swasta.

Selain itu, KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Untuk kasus suap, Nurdin diduga menerima SGD11 ribu dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018/2019.

Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.

Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar SGD5.000 dan Rp45 juta.

Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.

Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD6.000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Sementara terkait gratifikasi, tim KPK mengamankan uang dari sebuah tas di rumah dinas Nurdin dengan jumlah masing-masing SGD43.942, USD5.303, EUR5, RM407, SR500, dan Rp132.610.000.

Sebelumnya, KPK telah menemukan uang miliaran rupiah hasil penggeledahan di rumah dinas Nurdin pada Jumat (12/7/2019) dengan rincian Rp3,5 miliar, USD33.200, dan SGD134.711.

Jika ditotal-total, keseluruhan uang yang ditemukan berjumlah Rp5.352.259.379.

Uang miliaran itu ditemukan dari tas ransel, kardus, plastik, dan paper bag dengan jumlah total 13 yang berada di kamar Nurdin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini