News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua MPR Bambang Soesatyo Minta Pemerintah Beri Penganugerahan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet saat memberikan sambutan di acara Silaturahmi Kebangsaan MPR RI bersama Keluarga Gus Dur, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (29/9/2024).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet meminta agar pemerintah saat ini dengan yang akan datang untuk mempertimbangkan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional.

Pernyataan itu disampaikan oleh Bamsoet, saat Silaturahmi Kebangsaan Keluarga Gus Dur dengan Pimpinan MPR RI.

Permintaan Bamsoet itu didasari pada keputusan MPR RI mencabut TAP MPR RI Nomor II tahun 2001 terkait kedudukan hukum Gus Dur tidak berlaku lagi.

"Saudara sekalian yang saya muliakan, sampai titik ini rasanya kita dapat bersepakat. Begitu besar jasa-jasa Gus Dur dalam memperjuangkan nilai-nilai toleransi, demokrasi, dan keadilan sosial," kata Bamsoet dalam sambutanya di acara Silaturahmi Kebangsaan MPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (29/9/2024).

Atas hal tersebut, Bamsoet secara tegas menyatakan, sudah sejatinya pemerintah menetapkan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional.

"Dengan adanya penegasan surat dari pimpinan MPR yang didukung oleh pandangan umum fraksi fraksi dan kelompok DPD pada sidang akhir masa jabatan MPR yang lalu, telah ada ketegasan bahwa TAP MPR No. II/ MPR 2001 tentang pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Kiai Haji, Abdurrahman Wahid, saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi" 

"Oleh karenanya, tidak berlebihan sekiranya mantan Presiden Kiai Haji, Abdurrahman Wahid, dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh pemerintahan hari ini maupun yang akan mendatang untuk mendapatkan sekali lagi Anugerah Gelar Pahlawan Nasional," kata Bamsoet.

Permintaan Bamsoet itu juga didasari atas peraturan perundang-undangan yang berlandaskan pada pengabdian Gus Dur terhadap bangsa Indonesia.

"Sesuai dengan peraturan perundangan serta selaras dengan martabat kemanusiaan, jasa-jasa, dan pengabdiannya pada bangsa dan negara," kata dia.

Dalam sambutan tersebut, politikus Partai Golkar itu juga membeberkan beberapa peran besar Gus Dur sebagai tokoh bangsa.

Menurutnya, Gus Dur menjadi salah satu Presiden RI yang menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama.

Bahkan kata Bamsoet, Gus Dur menjadi satu-satunya Presiden RI yang mendapat sebutan Bapak Pluralisme.

"Bagi bangsa Indonesia yang begitu kaya akan keberagaman, menempatkan dan memaknai pluralisme sebagai fakta, sosiologis-antropologis, dan fitrah kebangsaan sebagaimana tercermin pada pemikiran, sikap, dan kebijakan Gus Dur adalah warisan yang wajib kita jaga dan kita restarikan sebagai jiwa bangsa," tandas Bamsoet.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet secara resmi mencabut TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024, Rabu (25/9).

Bamsoet mengatakan keputusan itu menindaklanjuti surat usulan dari Fraksi PKB, dan secara resmi diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada dua hari sebelumnya pada Senin, 23 September.

Baca juga: Respons Cak Imin TAP MPR Nomor II/MPR/2001 Dicabut: Gus Dur Layak Disebut Guru Bangsa

"Pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor II/MPR/2001, tentang pertanggung jawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata Bamsoet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini