TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Tak terima, seorang petani BJ (55) melaporkan istrinya, NS (42), yang kepergok berselingkuh dengan seorang kakek B (67) di ladang tebu miliknya di Matua Hilia, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Saat ini, kedua pelaku NS dan B sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Matur untuk pemeriksaan selanjutnya.
"Betul, B dan NS sudah tersangka dan saat ini kasusnya ditangani oleh Polsek Matur," ujar Paur Humas Polres Agam Aiptu Sapta Beni yang dihubungi Kompas.com, Minggu (21/7/2019).
Menurut Beni, kejadian itu berawal dari B yang pergi menuju ladang tebunya di Nagari Matua Hilia, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Sabtu 13 Juli 2019 lalu.
Baca: VIRAL, Manfaatkan FaceApp untuk Samarkan Wajah Selingkuhan, Ngakunya Lagi di Rumah Nenek
Baca: Ahok Ungkap Selingkuhan Mantan Istri, Ungkit soal Kwetiau Hingga Ucapan Veronica Tan Pada Rekannya
Kemudian tidak berapa lama tersangka NS juga mengikuti dari belakang.
Seorang tetangga yang menjadi saksi, mengikuti kedua orang tersebut hingga ke ladang tebu itu.
Saksi terkejut karena kedua tersangka melakukan perzinahan.
Kemudian saksi merekam adegan itu dan mendatangi kedua tersangka.
Tersangka yang kaget, kemudian melarikan diri.
Selanjutnya, saksi mendatangi suami tersangka, BJ, untuk memberitahu kejadian itu dan memperlihatkan rekaman videonya.
BJ yang tidak terima itu, kemudian melaporkan istrinya dan B ke Mapolsek Matur pada 18 Juli 2019.
"Polisi yang menerima laporan langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap dua tersangka pada Jumat 19 Juli lalu.
Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Matur," kata Beni.
Kedua tersangka dijerat pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.