News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ajukan Justice Collaborator Kasus SPAM PUPR, Terdakwa Donny : Saya Bukan Pelaku Utama

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Pada Rabu (24/7/2019).

Sementara itu, proyek SPAM yang dikerjakan PT WKE sepanjang tahun 2017-2018, di antaranya di Bandar Lampung, Jawa Timur, dan Kota Bogor.

Proyek SPAM yang dikerjakan PT TSP 2017-2018 di antaranya di kawasan perbatasan Pulau Laut Kabupaten Natuna, Sulawesi Utara, Bireuen Aceh, dan Nunukan Barat, serta di kawasan Danau Toba Sumatera Utara, Kabupaten Bantul, Sulawesi Tengah dan Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara 2017.

Atas perbuatan itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara denda Rp 100 juta dan subsider dua bulan kurungan kepada tiga terdakwa kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) strategis.

Tiga terdakwa yang dijatuhi vonis, yaitu Direktur Keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo dan Bagian Keuangan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Lily Sundarsih W.

Kemudian Direktur Utama PT TSP-Project Manajer PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Irene Irma dan PT WKE-Project Manager PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Baca: Polisi Ungkap Pablo Benua Diduga Lakukan Penggelapan 32 Mobil

Majelis hakim menyatakan Lily Sundarsih, Irene Irma, dan Yuliana Enganita Dibyo terbukti menyuap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Direktur PT WKE, Budi Suharto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini