News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkop Tekankan Pentingnya Standarisasi dan Sertifikasi Produk KUMKM

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bagi Emirita, produk hasil pembajakan tersebut juga bisa muncul karena daya beli masyarakat dimana produk palsu tersebut mrmiliki harga jual yang lebih rendah dari produk aslinya. "Produk yang sedang ngetren cenderung menjadi korban dari pembajakan atau pemalsuan produk", ucap Emirita.

Hanya saja, ungkap Emirita, ada beberapa kendala bagi UMKM dalam mendapatkan HAKI. Diantaranya, pendaftaran HAKI memerlukan waktu panjang dan biaya besar, proses produksi untuk memunculkan produk batu membutuhkan waktu, biaya, dan investasi yang besar pula. "UMKM seringkali malas untuk mengurus HAKI karena kendala-kendala tersebut", kata Emirita.

Hal senada dikatakan Direktur Koperasi Serba Usaha (KSU) Asosiasi Pemasaran Industri Kerajinan Rakyat Indonesia (Apikri) Yanti Sukamta terkait kendala UMKM mengurus HAKI.

Menurut Yanti, selain proses lama dan biaya tak sedikit, UMKM juga terkendala ketika sertifikat hak paten desain sudah keluar namun tren produk tersebut juga sudah memudar. "Itu kendala kongkrit yang kita hadapi", tegas Yanti.

Yanti bercerita, KSU Apikri yang didirikan pada Juni 1987 kini sudah memiliki anggota sebanyak 500 keluarga yang menjalankan udaha kerajinan dan makanan minuman olahan. "Misi kita melakukan pengembangan masyarakat untuk penemuan pasar dan melakukan penemuan pasar untuk pengembangan masyarakat", ujar Yanti.

Beberapa produk yang dihasilkan KSU Apikri diantaranya miniatur dari kayu, produk bambu, produk natural, painted product, asesoris fesyen, coconut product, dan sebagainya.

"Produk unggulan kita saat ini adalah peti mati berbahan natural rotan kombinasi pandan dan gedebong pisang. Sudah ada sejak 2008 dan sudah dipasarkan hingga ke UK. Menyusul akan masuk pasar Belanda dan Australia", pungkas Yanti.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini