TRIBUNNEWS.COM - Kisah warga berurusan dengan perusahaan financial technologly (fintech ) ilegal, menjadi korban pinjaman online ilegal kembali berulang.
Yang teranyar, kejadian pahit korban pinjaman online ilegal dialami oleh seorang nasabah yang berurusan dengan fintech Incash.
Berdasarkan catatan, ada beberapa kasus warga menjadi korban pinjaman online ilegal yang cukup menjadi sorotan publik.
Berikut sejumlah pengalaman pahit korban pinjaman online ilegal:
1. Diiklankan rela digilir demi lunasi utang Rp 1 jutaan
Fintech, sebuah aplikasi pinjaman online dikabarkan menyebarkan iklan yang menyebut nasabah wanita yang menunggak rela digilir demi lunasi utang.
Disebutkan, perempuan rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi financial technologly Incash.
Meskipun kisahnya sudah viral dan diberitakan di beberapa media, korban yang bernama Yuliana Indriati tersebut mengaku belum mendapatkan bantuan.
Melansir kontan.co.id, Yuliana sudah meminta bantuan hukum dari ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya dan Polretabes setempat.
Kisah ini berasal beberapa waktu lalu, Yuliana meminjam uang sebesar Rp 1 juta kepada sebuah perusahaan fintech pinjaman online, Incash.