News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Setujui Perpanjangan Pembahasan 17 RUU

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Utut Adianto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR menyepakati perpanjangan pembahasan 17 Rancangan Undang-Undang (RUU).

Wakil Ketua DPR Utut Adianto sebagai pimpinan sidang menyebut, perpanjangan itu dilakukan setelah adanya laporan dari para pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), kepada badan musyawarah (bamus) untuk permintaan penambahan waktu pembahasan.

Hal itu diungkapkannya saat Rapat Paripuna ke-23, penutupan Masa Persidangan V tahun 2018-2019.

"Yaitu perpanjangan pembahasan 17 Rancangan Undang-Undang. Berdasarkan laporan dari pimpinan-pimpinan AKD kepada rapat konsultasi pengganti bamus sebelumnya, masing-masing pimpinan AKD meminta perpanjangan waktu. Maka terhadap permintaan perpanjangan waktu RUU oleh AKD, yang kami sebutkan diatas apakah dapat kita setujui. Terima Kasih," kata Utut di Ruang Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Baca: DKI Jakarta Raih Provinsi Pengendali Inflansi Terbaik se-Jawa Bali

Ia memaparkan perpanjangan 17 Rancangan Undang-Undang (RUU), itu antara lain RUU Kewirausahaan Nasional, Wawasan Nusantara, Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), Pekerja Sosial, Pesantren dan Pendidikan Agama, Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian, RUU Masyarakat Hukum Adat, Pertanahan, RUU KUHP, Jabatan Hakim, Mahkamah Konstitusi, Pemasyarakatan, Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, BUMN, Bea Materai, Sumber Daya Air, dan terakhir RUU Perkoprerasian.

Dalam catatan DPR Selama Masa Persidangan V, pembahasan RUU bersama dengan pemerintah, berhasil menyetujui 3 (tiga) RUU menjadi Undang-undang.

Pertama, RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Kedua, RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi. Ketiga, RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini