TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR menyepakati perpanjangan pembahasan 17 Rancangan Undang-Undang (RUU).
Wakil Ketua DPR Utut Adianto sebagai pimpinan sidang menyebut, perpanjangan itu dilakukan setelah adanya laporan dari para pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), kepada badan musyawarah (bamus) untuk permintaan penambahan waktu pembahasan.
Hal itu diungkapkannya saat Rapat Paripuna ke-23, penutupan Masa Persidangan V tahun 2018-2019.
"Yaitu perpanjangan pembahasan 17 Rancangan Undang-Undang. Berdasarkan laporan dari pimpinan-pimpinan AKD kepada rapat konsultasi pengganti bamus sebelumnya, masing-masing pimpinan AKD meminta perpanjangan waktu. Maka terhadap permintaan perpanjangan waktu RUU oleh AKD, yang kami sebutkan diatas apakah dapat kita setujui. Terima Kasih," kata Utut di Ruang Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Baca: DKI Jakarta Raih Provinsi Pengendali Inflansi Terbaik se-Jawa Bali
Ia memaparkan perpanjangan 17 Rancangan Undang-Undang (RUU), itu antara lain RUU Kewirausahaan Nasional, Wawasan Nusantara, Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), Pekerja Sosial, Pesantren dan Pendidikan Agama, Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian, RUU Masyarakat Hukum Adat, Pertanahan, RUU KUHP, Jabatan Hakim, Mahkamah Konstitusi, Pemasyarakatan, Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, BUMN, Bea Materai, Sumber Daya Air, dan terakhir RUU Perkoprerasian.
Dalam catatan DPR Selama Masa Persidangan V, pembahasan RUU bersama dengan pemerintah, berhasil menyetujui 3 (tiga) RUU menjadi Undang-undang.
Pertama, RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Kedua, RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi. Ketiga, RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.