TRIBUNNEWSWIKI.COM - Hati-hati terhadap aplikasi pinjam duit online ilegal.
Korban peminjam dari fintech lending ilegal bertambah.
Terbaru beredar sebuah iklan yang menyatakan seorang perempuan di Solo rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi financial technologly Incash.
Kendati sudah viral dan diberitakan di beberapa media, korban yang bernama Yuliana Indriati mengaku belum ada yang membantu dia.
Namun Yuliana sudah meminta bantuan hukum dari ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya dan Polretabes setempat.
“Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” ujar Yuliana.