Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali melayangkan surat kepada operator Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), PT Angkasa Pura II terkait permintaan memberhentikan operasional maskapai saat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.
Permintaan untuk memberhentikan operasional itu dituangkan dalam surat Bupati Aceh Besar Nomor 451/ /2019 Tanggal 24 Juli 2019/21 Dzulqaidah 1440 H yang ditujukan kepada General Manager PT Angkasa Pura II.
"Betul, kami ada menerima surat tersebut," kata General Manager PT Angkasa Pura II Yos Suwagiono saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (26/7/2019).
Baca: Status Gunung Tangkuban Parahu Bandung Dinyatakan Normal Pasca Erupsi, Turis Tetap Dilarang Mendekat
Baca: Fakta dan Kronologi Residivis Peras Mahasiswi Bermodalkan Video Tanpa Busana Korban
Baca: PKB Syaratkan 6 Hal Partai Oposisi Masuk Koalisi Plus-plus
Baca: BNPB Larang Warga Mendekati Dasar Kawah Ratu dan Kawah Upas
Dalam isi surat tersebut, Bupati Aceh Besar meminta seluruh maskapai penerbangan yang melakukan take off dan landing di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Aceh Besar untuk menghentikan penerbangan pada saat hari pertama Idul Fitri dan Idul Adha mulai pukul 00.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Selain itu, seluruh komunitas bandara dan kru pesawat diminta untuk melaksanakan saalat Idul Fitri dan Idul Adha di bandara atau di tempat masing-masing.
Yos mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder, termasuk perusahaan maskapai penerbangan dan penyedia layanan navigasi guna menanggapi lebih lanjut.
"Ini kami langsung koordinasi dengan Airnav, maskapai. Kami usahakan juga bertemu langsung dengan Bupati Aceh Besar ya nanti baru bisa tentukan (bagaimana ke depannya)," jelas dia.
Sebagai informasi, Pada poin pertama surat Bupati Aceh Besar dituliskan tentang larangan maskapai penerbangan beroperasi pada Idul Fitri dan Idul Adha disandarkan pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Darah Istimewa Aceh.
Berikutnya sesuai dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksaan Syariat Islam di bidang akidah, ibadah, dan syiar Islam serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Selain itu, untuk mendukung visi dan misi Bupati Aceh Besar untuk terwujudnya Aceh Besar yang maju, sejahtera, dan bermartabat dalam bingkai syariat Islam.
Imbauan yang ditandatangani Bupati Aceh Besar tersebut ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Kapolda Aceh, Kanwil Kemenkum HAM Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, Ketua DPRK Aceh Besar, Kadis Syariat Islam Aceh Besar, Kadis Perhubungan Aceh Besar, Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Kakan Kemenag Aceh Besar, seluruh maskapai penerbangan, dan Air Nav.