News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kudus

KPK Sesalkan Bupati Kudus Kembali Terciduk Padahal Pernah Jadi Terpidana Kasus Korupsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menyesalkan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, kembali terjerat kasus tindak pidana korupsi.

"Yang kami sesalkan adalah ada pihak-pihak dari sembilan orang yang diamankan ini yang juga terpidana kasus korupsi sebelumnya. Nanti akan kami lihat lebih jauh, tentu ini akan jadi pertimbangan untuk proses lebih lanjut dari perkara ini," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Diketahui, KPK telah menangkap Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, bersama delapan orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan tersebut terdiri dari unsur staf, ajudan bupati serta calon kepala dinas setempat.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang Rp200 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Baca: Uni Eropa Kenakan Bea Masuk Imbalan Produk Biodiesel, Pemerintah RI Protes Keras

Baca: Sebut Jadi CEO Merek Parfum Gue, Tiwi eks T2 Dipermasalahkan Seorang Pria Mengaku Pemilik Brand

Baca: Saat Selingkuh Kena Razia Gabungan, Ngaku Belum Nikah, Ternyata Anggota Tim Kerabat Suaminya

Baca: VIRAL! Kasihan Melihat Suami Tak Terurus, Wanita Asal Malaysia Carikan Istri Kedua untuk Suaminya

KPK menduga ada transaksi terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Kudus tersebut.

Sebelumnya, kata Febri, KPK juga beberapa kali melakukan tangkap tangan terkait dengan kasus suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan tersebut.

"Dulu pernah KPK memproses kasus di Klaten kemudian ada di Cirebon dan juga di daerah-daerah lain termasuk juga di Jakarta itu ada kasus pengisian jabatan di kementerian," kata Febri.

Ia menyatakan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian lembaganya karena jika ada suap dalam proses pengisian jabatan maka ada risiko korupsi berlapis yang akan terjadi ketika pejabat mendapatkan jabatannya dengan praktik suap.

"Maka ketika dia menjabat bukan tidak mungkin dia akan mengumpulkan pengembalian uangnya atau akan melakukan korupsi lebih lanjut. Ini yang sangat riskan saya kira karena itu kami sangat menyesalkan juga hal seperti ini masih harus terjadi tetapi karena sudah ada bukti-bukti awal tentu KPK harus terus memproses secara hukum," ujar Febri.

Sebelum menjabat Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, sempat terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus Tahun 2004-2005.

Dalam proyek tersebut, merugikan negara sekitar Rp2,84 miliar, namun dalam penyidikannya sudah ada pengembalian kerugian Rp1,8 miliar.

Kasus hukum yang dialaminya, ketika yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Bupati Kudus.

Muhammad Tamzil yang saat itu kader PPP menjabat sebagai Bupati Kudus untuk periode 2003-2008, kemudian maju untuk Pemilihan Gubernur Jateng tahun 2008 namun kalah.

Akhir dari kasus korupsi tersebut, Tamzil harus menerima vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang satu tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurangan.

Respons Ganjar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/7/2019) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kudus.

Satu di antara yang ikut diamankan KPK adalah Bupati Kudus, M Tamzil yang diduga terkait suap jual beli jabatan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat dihubungi Tribunjateng.com mengatakan, OTT menjadi penting bagi para pejabat yang tidak bisa dinasihati.

"Kalau sudah tidak bisa dinasihati maka OTT menjadi penting. Di era yang sudah terbuka dan di era semua melakukan reformasi menuju pemerintah bersih maka hanya orang yang bernyali tinggi alias nekat yang melakukan ini," ucapnya via pesan Whatsapp, Jumat (26/7/2019).

Baca: Pemerintah Optimistis Gula Produksi PTPN Bisa Bersaing

Baca: Gunung Tangkuban Parahu Erupsi, Kawasan Wisata Tutup Sementara

Ia kerap kali menyampaikan soal potensi penyalahgunaan kewenangan.

"Semua kepala daerah sebenarnya sudah paham soal mitigasi korupsi."

"Seperti jual beli jabatan, lelang proyek dan perizinan."

"Semua kepala daerah juga sudah melakukan pelatihan pencegahan korupsi di KPK."

"Semuanya juga sudah melakukan tanda tangan pakta integritas," tutupnya.

Di awal tahun 2019, saat Ganjar melantik Bupati dan Wakil Bupati Tegal, dirinya sudah menyampaikan seluruh kepala daerah untuk menjaga integritas.

"Godaan terbesar pemimpin daerah adalah soal lelang jabatan, proyek, dan komisi."

"Maka integritas harus nomor satu," ucapnya saat itu.

Ganjar beranggapan OTT menjadi jalan terakhir bagi pejabat maupun kepala daerah yang tidak bisa dinasehati.

Kekayaan

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Tamzil memiliki harta kekayaan sebanyak Rp912.991.616.

Jumlah harta itu dilaporkan Tamzil ke KPK pada 17 Januari 2018.

Jika dirinci, Bupati Tamzil mempunyai harta tanah dan bangunan senilai Rp633.071.000. Tanah dan bangunan itu terletak di Semarang dengan luas 227 m²/230 m².

Untuk kendaraan, Tamzil memiliki mobil Nissan Termo senilai Rp270.000.000.

Tamzil juga memiliki kas dan setara kas bernilai Rp9.920.616.

Sebelumnya, KPK menyegel 2 ruangan di kompleks Setda Pemkab Kudus, yaitu ruang Sekda dan Ruang Staf Khusus Bupati Kudus. Setelahnya, Tamzil dicokok KPK bersama 8 orang lainnya.

Baca: KPK OTT Bupati Kudus M Tamzil, Sejumlah Uang Disita

Untuk barang bukti diamankan, kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat ini tim KPK sedang melakukan penghitungan.

"Ada uang yang sudah diamankan oleh Tim KPK, yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini," katanya.

Saat ini, ke-9 orang yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan awal di Polda Jateng Semarang

"Pemeriksaan intensif sedang dilakukan," kata Basaria.

Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, maka KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Apakah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi.

"Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok (Sabtu, 27/7) di Kantor KPK melalui konferensi pers," pungkas Basaria.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini