TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang polisi terseret mobil di Jalan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung, Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.
Polisi yang bernama Brigadir Natan Doris itu menempel di kap mobil sementara pengemudi terus tancap gas.
Kejadian polisi terseret mobil pun akhirnya menjadi viral setelah direkam dan videonya tersebar di media sosial.
Awalnya, Brigadir Natan Doris berniat menilang pengemudi tersebut karena melanggar lampu lalu lintas.
Bukannya patuh dan menepi, pengemudi itu menabrak Brigadir Natan Doris dan menyeretnya sejauh 100 meter.
Identitas pelaku
Identitas pengemudi yang menyeret Brigadir Natan Doris menjadi pertanyaan.
Mobil yang menyeret Brigadir Natan Doris itu memiliki nomor polisi B 1980 PRF.
Baca: Terungkap, Ini Identitas Pengemudi yang Seret Polisi di Kap Mobilnya saat Akan Ditilang
Pengemudi berinisial CC (24) dan merupakan warga Jakarta.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan pengemudi beralamat di Jalan Rajawali Selatan, Jakarta Pusat.
Melansir dari Kompas.com, pengemudi juga pernah melanggar lalu lintas pada 2017.
Menurut polisi, pengemudi sudah dua kali melakukan pelanggaran lalu lintas di Bandung.
Pertama, pelanggaran terjadi pada 24 Februari 2017.
Kemudian, pengemudi melakukan sidang pada 3 Maret 2017.
Pelanggaran yang kedua dilakukan di hari yang sama saat ia menyeret Brigadir Natan Doris.
Pengemudi dikenai tilang dengan jadwal sidang pada 9 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri Bandung.
Kapolsek Cicendo Kompol Edy Kusmawan mengatakan pengemudi merupakan mahasiswa S2 di salah satu universitas swasta di Bandung.
"Pengemudinya sendirian, laki-laki. Informasinya pengemudi mobil kuliah S2," ucap Kusmawan, Kamis (25/7/2019).
Kronologi Brigadir Natan Doris Terseret
Kompol Bayu mengatakan lokasi kejadian berada di Pos Gatur Rajiman Jalan Pasirkaliki yang merupakan wilayah hukum Polsek Cicendo, Polrestabes Bandung.
"Anggota Lantas yang terseret ialah Brigadir Natan Doris ES. Dia merupakan anggota Unit Lantas Polsek Cicendo," katanya, melalui keterangan tertulis, Kamis (25/7/2019).
Sekitar pukul 11.00 WIB, kata Kompol Bayu, Brigadir Natan Doris melihat kendaraan melanggar lampu lalu lintas.
Kendaraan awalnya diberhentikan oleh anggota Polisi lainnya, namun tidak berhenti.
Saat akan diberhentikan oleh Brigadir Natan Doris, mobil tersebut justru menambah laju kendaraannya.
Brigadir Natan Doris terseret sejauh 100 meter.
Setelah diperiksa bagian dalam mobilnya, Polisi tidak menemukan barang berbahaya.
Namun, harus dilakukan tilang terhadap pengemudi mobil berwarna hitam tersebut.
Tiga orang saksi juga dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.
Saksinya, dua anggota polisi dan satu orang warga.
Polisi masih mendalami motif pengemudi enggan berhenti ketika ditilang.
Kapolsek Cicendo, Kompol Edy Kusmawan mengatakan Brigadir Natan Doris tidak mengalami luka fisik.
Hanya kata Kompol Edy Kusmawan, ponsel anggotanya itu rusak karena terhempas ke aspal.
Video Viral
Sebelumnya diberitakan viral di media sosial Instagram, sebuah video yang memperlihatkan polisi lalu lintas ditabrak dan terseret mobil.
Dalam video tersebut, tampak polisi itu menemplok di bagian depan mobil.
Ia terseret sampai beberapa meter saat mobil bewarna hitam itu terus melaju.
Hingga akhirnya, mobil itu berhenti.
Polisi yang tadinya menemplok di bagian depan mobil pun turun.
Meski terseret, ia tampak tak terluka.
Beberapa orang kemudian langsung menghampiri mobil tersebut.
Pemotor pun ada yang menepi dan melihat ke arah mobil dan polisi lalu lintas.
Dilihat di video, kejadian itu berlangsung pada siang hari.
Video viral ini salah satunya diunggah di akun Instagram @infia-fact, Kamis (25/7/2019).
"Kalau tidak salah, nggak usah takut berhenti menghadapi razia ya! : t/altefalken," tulis akun @infia_fact. (Fidya Alifa Puspafirdausi)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Terkuak Identitas Pengemudi Seret Polisi di Pasirkaliki Bandung, Tahun Lalu Juga Buat Pelanggaran