News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kudus

KPK Bawa Bupati Kudus ke Jakarta

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah dinas Bupati Kudus, Jawa Tengah, M Tamzil disegel KPK, Jumat (26/7/2019) siang.

Mengutip Kompas.com, saat itu, ia berpasangan dengan Abdul Rozaq Rais.

Keduanya diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional.

Kala itu, pasangan Tamzil- Rozaq Rais bersaing dengan empat pasangan lainnya yakni Mayjen (Purn) Agus Soeyitno-Kholiq Arif (PKB), Bambang Sadono-M Adnan (Partai Golkar), Sukawi Sutarip-Sudharto (Partai Demokrat dan PKS), serta Letjen (Purn) Bibit Waluyo-Rustriningsih (PDI-P).

Sayangnya, Tamzil gagal menjadi Gubernur Jateng.

Pilgub Jateng 2008 itu dimenangkan oleh pasangan Bibit Waluyo-Rustriningsih.

2. Bekas Napi Koruptor

Sebelum menjadi Bupati Kudus periode 2018-2023, M Tamzil pernah mendekam di LP Kedungpane, Semarang.

Ia bebas dari LP Kedungpane pada Sabtu, 26 Desember 2015.

Tamzil merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004.

Ia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004.

Ia dijatuhi hukuman selama 22 bulan penjara.

Selain M Tamzil, hakim juga menghukum dua terdakwa lain yaitu mantan Kepala Dinas Pendidilkan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Ruslin, yang divonis 1 tahun 6 bulan dan Direktur CV Gani and Son's, Abdulghani Auf, selama 2 tahun 2 bulan.

3. Terpilih Kembali Jadi Bupati Kudus di 2018

Keluar dari penjara, Tamzil kembali maju sebagai bupati dalam Pilkada Kudus 2018.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini