News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kudus

KPK Geledah Ruang Staf Khusus Bupati dan Sekda Kudus Terkait Kasus Muhammad Tamzil

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas KPK kembali geledah sejumlah ruang di Setda Kudus, Minggu (28/7/2019)

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan berbagai alat bukti terkait kasus suap yang menjerat Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.

KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah ruangan di gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Minggu (28/7/2019).

Di antara ruang yang digeledah yaitu ruang staf khusus Bupati Kudus dan ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus.

Sebelumnya, KPK telah menyegel dua ruangan tersebut.

Baca: Bupati Kudus Tersangka, KPK Minta Partai Tidak Sodorkan Calon Kepala Daerah Korup

Baca: Update Bupati Kudus M Tamzil Ditangkap KPK, Merasa Dijebak hingga Tebar Senyuman

Baca: KPK Beberkan Kronologi OTT Terhadap Bupati Kudus

Baca: Dugaan Jual Beli Jabatan, Bupati Kudus Ditangkap KPK

Kali ini segel dibuka dan belasan petugas KPK kembali menggeledah ruang tersebut.

Lima di antara petugas KPK mengenakan rompi bertuliskan KPK di punggung.

Tak satu pun di antara mereka yang mengeluarkan statemen terkait pemeriksaan kali ini.

Beberapa di antara petugas mengenakan masker.

Selama proses pemeriksaan, mereka mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian.

Sementara, Wakil Bupati Kudus Hartopo dan Asisten III Mas’ud tampak mendampingi dalam pemeriksaan kali ini.

Sampai berita ini diturunkan, petugas KPK masih memeriksa ruang BPPKAD Kudus.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Bupati Kudus, Jumat (26/7/2019).

Sehari setelahnya, Bupati Kudus Muhammad Tamzil ditetapkan sebagai tersangka berikut staf khususnya yang bernama Agus Suranto atau yang akrab disapa Agus Kroto.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini