News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2019

Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual? Simak Hadist Ini, Bagaimana Rasul Mengaturnya

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JUAL BEDUG - Jelang bulan Ramadan penjual bedug mulai menjamur di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakaeta Pusat, Selasa (24/6). Beduk dari kulit kambing ini di jual dari harga Rp 150. 000 - Rp 450.000. Warta Kota/adhy kelanna/kla

Banyak pertanyaan bolehkah menjual kulit hewan kurban. Rasulullah Muhammad SAW melarang menjual kulit hewan kurban.

TRIBUNNEWS.COM - Hari raya Idul Adha atau Idulqurban segera tiba. TaHun ini umat Islam akan memperingati perayaan besar Iduladha 1440 Hijriah pada Minggu 11 Agustus 2019.

Di saat tamu Allah SWT di Makkah melaksanakan ibadah Haji, orang-orang di rumah melakukan salat Idul Adha dan menyembelih hewan kurban.

Hal yang masih diperdebatkan saat penyembelihan hewan kurban di kalangan masyarakat tentang pemanfaatan hasil sembelihan hewan kurban, terutama soal boleh tidaknya menjual kulit hewan kurban.

Perdebatan itu, di antaranya soal pemanfaatan kulit hewan kurban kambing, domba, atau sapi. Setelah disisik, kulit dipisahkan dari daging, lalu diapakan kulit hewan kurban itu?

Apakah boleh menjual kulit hewan kurban? Atau Islam melarangnya?

Baca: Bolehkah Utang untuk Berkurban di Hari Raya Idul Adha?

Baca: Cerita SPG Mall Hewan Kurban, Biasakan Bau Tak Sedap, Diseruduk Hingga Trik Khusus Bangunkan Sapi

Penjual hewan kurban memberi minum sapi dagangannya di Pusat Penjualan Sapi Sei Temiang, Sekupang, Batam, Minggu (14/7). Sapi yang didatangkan dari lampung ini dijual berkisar Rp 20 juta hingga Rp 60 juta tergantung berat sapi kurban. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO (TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO)

Banyak yang bertanya mengenai hal itu. Sebab, di hari Idul adha banyak sekali pembeli kulit hewan kurban yang bekeliaran ke tempat-tempat penyembelihan.

Ada juga yang memasang plang berisikan tulisan 'menerima jual kulit hewan kurban.'

Baca: Jadi Menu Favorit Saat Idul Adha, Ini Trik Membuat Sate Kambing Supaya Empuk Tanpa Alot

Baca: Suhu Udara di Arab Sangat Panas, Diprediksi Hingga 45 Derajat Celsius, Jemaah Haji Wajib Waspada

Dalam syarian Islam, menjual bagian dari hewan kurban itu dilarang atau tidak boleh.

Dalil larangan menjual hasil sembelihan hewan kurban, mengutik dari rumaysho.com, diterangkan dalam hadis Abu Sa'id.

MENGIRIS KULIT: Sejumlah warga mengiris kulit kambing kurban yang akan dibagikan kepada warga dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1434 H, di sekitar Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (15/10). (TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA) (/TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA)

Nabi Muhammad SAW bersabda,

وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا

“Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.”

Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if (lemah).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini