TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR melalui Komisi X meminta masyarakat tak perlu mempermasalahkan pemakaian celana panjang oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2019 putri.
Hal itu merespons kabar kebijakan baru terkait busana yang dipakai jelang Upacara Kenegaraan HUT ke-74 RI yang akan digelar 17 Agustus mendatang.
Keputusan tersebut diberlakukan bagi anggota putri yang berhijab saja.
Menurut Anggota Komisi X DPR fraksi Golkar, Marlinda Irwanti, tak ada larangan penggunaan celana panjang bagi anggota Paskibraka.
"Tanggapan saya pribadi sebagai Anggota Komisi X, tidak ada permasalahan mendasar dalam penggunaan celana panjang," katanya kepada Tribunnews.com, Senin (29/7/2019).
Baca: Keputusan Paskibraka Nasional Putri Pakai Celana Panjang Didahului oleh Kajian dan Serap Aspirasi
Ia mengatakan, banyak para anggota instansi Kepolisian yang menggunakan hijab juga memakai celana panjang saat bertugas ataupun di kala menghadiri upacara.
Yang terpenting baginya, tetap mengutamakan etika dan sopan santun dalam berbusana.
"Kalaupun menjadi tradisi, tidak ada permasalahan yang penting pakaian tersebut tetap juga menghormati tradisi soapn santun dan etika yamg menggunakan hijab atau jilbab," pungkasnya.
Polemik celana panjang
Jelang Upacara Kenegaraan HUT Ke-74 RI yang akan digelar pada 17 Agustus mendatang, kabar kebijakan baru terkait busana yang dikenakan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2019 Putri pun terus 'hangat' diperbincangkan.
Namun ada yang harus diluruskan terkait kabar tersebut, bahwa tidak semua anggota Paskibraka Nasional 2019 Putri akan mengenakan 'celana panjang'.
Baca: Paskibraka 2019 Putri Bakal Pakai Celana Panjang Saat Bertugas Tak Lagi Gunakan Rok
Hal itu karena, keputusan tersebut diberlakukan bagi anggota putri yang berhijab saja.
Seperti yang disampaikan Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Asrorun Ni'am Sholeh.
"Paskibraka berhijab pakai celana panjang, yang nggak tetap pakai rok," Menpora Imam Nahrawi memastikan saat dikonfirmasi Tribun, Senin (29/7/2019).
Perlu diketahui, keputusan itu didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) yang baru yakni Perpres Nomor 71/2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi.
Pasal 4 pada Perpres ini mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi anggota Paskibraka perempuan.
Aturan yang memungkinkan penggunaan celana panjang bagi perempuan juga termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 6/2018 tentang Pakaian Dinas.
Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa 'memungkinkan' memakai celana panjang bagi putri untuk pakaian dinas upacara.
Tidak hanya itu, ada pula Peraturan Menteri (Permen) Pertahanan RI Nomor 9/2017 tentang Pakaian Seragam yang mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi seragam wanita.
Berdasar pada Perpres 71/2018 dan berkaca pada aturan pakaian seragam yang ada pada Peraturan TNI dan Polri, hal yang memungkinkan untuk diterapkan adalah penggunaan celana panjang oleh anggota Paskibraka Nasional 2019, terutama bagi mereka yang berjilbab atau berhijab.
Penjelasan ini pun sekaligus menepis berbagai spekulasi dan rumor yang berkembang terkait sentimen kelompok yang dihembuskan oleh beberapa orang yang tidak paham maksud dari penerapan tersebut.
Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Asrorun Ni'am Sholeh menjabarkan perihal penggunaan celana panjang oleh anggota Paskibraka Nasional 2019 putri.
Keputusan penggunaan celana panjang bagi Paskibraka Putri telah dirapatkan terlebih dulu.
Sejumlah pihak yang terdiri dari panitia, pembina, dan pelatih dari Garnisun, dari Setpres, Kementerian Kominfo, PPI, dan Kemenpora membahas soal pelaksanaan pelatihan, pendidikan, sampai waktu bertugas dan soal seragam anggota Paskibraka Nasional 2019 putri.
"Rapat saya pimpin langsung. Agendanya adalah persiapan diklat paskibraka. Salah satu subagenda pembahasan adalah soal seragam,” kata Niam, Minggu (29/7/2019).
"Iya. Yang peserta putri dimungkinkan pakai celana panjang. Ini salah satu keputusan dalam rapat koordinasi pelaksanaan diklat paskibraka 12 Juli yang lalu, yang diikuti oleh pihak-pihak terkait. Bukan keputusan sepihak. Ini juga didasarkan pada Perpres yang baru," sambungnya.
Baca: Bahaya Pernikahan Sedarah: Bayi yang Dilahirkan Berpotensi Cacat, Gangguan Mental hingga Kerdil
Baca: Inilah 10 Kasus Hubungan Sedarah yang Heboh di Tahun 2019, Pelakunya dari Kakak hingga Kakek
Baca: 13 Hotel Disiapkan untuk Peserta Kongres V PDIP di Bali, Total Biaya Hotel Capai Rp 12 Miliar