Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aplikasi permainan online, Hago, melakukan pemblokiran terhadap pengiriman gambar dan nomor telepon setelah aplikasi ini digunakan pelaku pornografi anak, AAP, untuk mencari korban.
Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Jadi, ketika orang meminta nomor handphone otomatis tidak dapat dilakukan dan terblokir oleh sistem permainan Hago," ujar Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Ditjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Antonius Malau di Polda Metro Jaya, Senin (29/7/2019).
Baca: Aksi Heroik Anggota Penerbang TNI AD Bantu Ibu Melahirkan di Sulawesi Tengah, Ini Foto-fotonya
Baca: Aceh Jadi Provinsi dengan Peningkatan Indeks Demokrasi Tertinggi pada 2018
Baca: Siswi SMA di Sambas Jadi Korban Pemerkosaan Paman Sendiri Sejak Masih Sekolah di SD
Baca: Defisit BPJS Kesehatan Diproyeksi Tembus Rp 28 Triliun, Jokowi Gelar Rapat Terbatas di Istana
Baca: Setelah Jakarta, Baran Energy Siap Kenalkan Powerwall Rp 1 ke Masyarakat Bandung
"Hago memblokir pengiriman gambar, misalnya dituliskan nomor handphone difoto dan itu terblokir otomatif oleh sistem di Hago," tambah Antonius.
Antonius mengatakan sejauh ini Hago kooperatif dalam memberantas pornografi anak.
Sejauh ini Kemenkominfo telah melakukan pencarian website pornografi.
Hingga Juni 2019, Kemenkominfo telah memblokir 1 juta website, termasuk berbasis media sosial.
"Setiap bulan rata-rata kami memblokir 10 sampai 15 ribu website dan konten," ungkap Antonius.
Polisi cokok pelaku
Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencokok pelaku kasus pornografi anak dibawah umur melalui jejaring WhatsApp berinisial AAP (27).
AAP berkenalan dengan para korbannya melalui game online, Hago, dan kemudian berlanjut ke percakapan di WhatsApp. 10 korban yang diincar oleh AAP merupakan anak dibawah umur.
"Pelaku berinisial AAP usia 27 tahun. Kita tangkap di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban membuat laporan tentang adanya ancaman untuk melakukan video call seks (VCS) kepada anaknya.
Baca: PAN Setuju Imbauan Moral KPK Agar Parpol tak Calonkan Mantan Koruptor
"Pelaku tersebut mengancam dengan menggunakan rekaman video porno yang didalamnya terdapat gambar korban," tutur Iwan.
Pelaku merekam korban, saat melakukan sambungan video call. Hal tersebut dijadikan senjata oleh tersangka untuk kembali mengajak korbannya untuk melakukan VCS.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap dua anak untuk dilakukan rehabilitasi.
Tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) ITE, Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ancamannya, hingga 15 tahun penjara.