News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kasus Baiq Nuril

Hari Ini, Presiden Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun bersama putranya saat pengesahan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019). DPR menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Senin (29/7/2019) akan menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengampunan atau amnesti untuk Baiq Nuril.

"Insya Allah hari ini sudah ditandatangani beliau, kita tunggu saja," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurut Pratikno, kelengkapan dokumen atau surat pemberian amnesti Baiq Nuril baru diajukan ke Presiden Jokowi pada hari setelah mendapatkan persetujuan amnesti dari DPR.

Baca: Hadapi Fleksibilitas Pasar Kerja, Menaker Ajak Masyarakat Rubah Paradigma

Baca: Diterpa Isu Ecu Air Bag, Penjualan Rush Masih Oke-okek Saja

"Ini tindaklanjut dari suratnya persetujuan DPR. Pokoknya hari ini kami ajukan kepada Pak Presiden, hari ini pula insya Allah ditandatangani beliau," paparnya.

Pratikno menilai, pemberian amnesti ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat setelah mendenger masukan dari berbagai pihak dan meminta pertimbangan dari DPR.

"Ini keadilan bukan hanya keadilan normatif ya, rasa keadilan. Pak Presiden kan sangat concern terhadap ini. Bukan semata-mata tekstual hukum namun rasanya itu ya, rasa keadilan masyarakat yang harus kita hargai. Keadilan substantif," ujar Pratikno.

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pemberian amnesti dari presiden kepada Baiq Nuril. Untuk diketahui pemberian amnesti oleh presiden harus berdasarkan pertimbangan DPR.

Seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna, Kamis, (25/7/2019) menyepakati hasil rapat Komisi III kemarin yang setuju memberikan amnesti kepada Nuril.

Dalam penjelasannya wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik mengatakan bahwa persetujuan diberikan setelah sebelumnya Komisi III mendengarkan penjelasan Baiq Nuril atas kasus yang menimpanya, serta mendengar argumen Menteri Hukum dan HAM yang merekomendasikan pemberian amnesti.

"Kami sampaikan Komisi III mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Bulat seluruh fraksi menyetujui," kata Erma dalam sidang Paripurna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini