News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pro dan Kontra Paskibraka Putri yang Kabarnya Tak Lagi Pakai Rok Tapi Celana Panjang

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Paskibraka Tarissa Maharani Dewi asal Jawa Barat siap bertugas membawa baki bendera untuk melaksanakan tugas pengibaran bendera merah putih pada upacara Peringatan detik-detik Proklamasi Hari Kemerdekaan RI ke-73 di Istana Merdeka, Jumat (17/8/2018) pagi. (Warta Kota/Alex Suban)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik busana yang dikenakan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2019 putri menguat jelang upacara kenegaraan HUT ke-74 RI yang akan digelar pada 17 Agustus di Istana Merdeka Jakarta.

Pro dan kontra bermunculan, apakah anggota Paskibraka putri tetap menggunakan rok atau celana panjang.

Wacana penggunaan celana panjang muncul dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Paskibraka berhijab pakai celana panjang, yang nggak tetap pakai rok," begitu Menpora Imam Nahrawi memastikan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (29/7/2019).

Di media sosial, reaksi netizen bermunculan.

"Saya kurang setuju dengan apa yang disebut mekanisme penyeragaman ini. Saya kira paskibraka seharusnya diberikan kebebasan memilih antara rok atau celana panjang. Bukan diwajibkan. Mohon ditinjau lagi Mas Menteri
@imam_nahrawi," tulis politisi PSI Tsamara Amany di twitter-nya.

Reaksi politisi muda PSI soal celana panjang paskibraka putri.

Asal muasal

Perlu diketahui, keputusan anggota Paskibraka mencuat didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) yang baru yakni Perpres Nomor 71/2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Pasal 4 pada Perpres ini mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi anggota Paskibraka perempuan.

Aturan yang memungkinkan penggunaan celana panjang bagi perempuan juga termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 6/2018 tentang Pakaian Dinas.

Baca: Ramai Kabar Anggota Paskibraka Putri Pakai Celana Panjang, Ini Penjelasan Kemenpora

Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa 'memungkinkan' memakai celana panjang bagi putri untuk pakaian dinas upacara.

Tidak hanya itu, ada pula Peraturan Menteri (Permen) Pertahanan RI Nomor 9/2017 tentang Pakaian Seragam yang mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi seragam wanita.

Berdasar pada Perpres 71/2018 dan berkaca pada aturan pakaian seragam yang ada pada Peraturan TNI dan Polri, hal yang memungkinkan untuk diterapkan adalah penggunaan celana panjang oleh anggota Paskibraka Nasional 2019, terutama bagi mereka yang berjilbab atau berhijab.

Penjelasan ini pun sekaligus menepis berbagai spekulasi dan rumor yang berkembang terkait sentimen kelompok yang dihembuskan oleh beberapa orang yang tidak paham maksud dari penerapan tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini