Tak perlu dipermasalahkan
DPR melalui Komisi X meminta masyarakat tak perlu mempermasalahkan pemakaian celana panjang oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2019 putri.
Hal itu merespons kabar kebijakan baru terkait busana yang dipakai jelang Upacara Kenegaraan HUT ke-74 RI yang akan digelar 17 Agustus mendatang.
Keputusan tersebut diberlakukan bagi anggota putri yang berhijab saja.
Menurut Anggota Komisi X DPR fraksi Golkar, Marlinda Irwanti, tak ada larangan penggunaan celana panjang bagi anggota Paskibraka.
"Tanggapan saya pribadi sebagai Anggota Komisi X, tidak ada permasalahan mendasar dalam penggunaan celana panjang," katanya kepada Tribunnews.com, Senin (29/7/2019).
Ia mengatakan, banyak para anggota instansi Kepolisian yang menggunakan hijab juga memakai celana panjang saat bertugas ataupun di kala menghadiri upacara.
Yang terpenting baginya, tetap mengutamakan etika dan sopan santun dalam berbusana.
"Kalaupun menjadi tradisi, tidak ada permasalahan yang penting pakaian tersebut tetap juga menghormati tradisi soapn santun dan etika yamg menggunakan hijab atau jilbab," pungkasnya.
Melalui kajian
Sebelum Diklat Paskibraka 2019 dilaksanakan, sejumlah pihak yang terdiri dari panitia, pembina, dan pelatih dari Garnisun, dari Setpres, Kementerian Kominfo, PPI, dan Kemenpora membahas soal pelaksanaan pelatihan, pendidikan, sampai waktu bertugas dan soal seragam anggota Paskibraka Nasional 2019 putri.
Dalam rapat tersebut melahirkan keputusan bahwa Paskibaraka Nasional 2019 putri diperbolehkan menggunakan celana panjang, khusunya bagi yang berhijab.
“Yang peserta putri dimungkinkan pakai celana panjang. Ini salah satu keputusan dalam rapat koordinasi pelaksanaan diklat paskibraka 12 Juli yang lalu, yang diikuti oleh pihak-pihak terkait. Bukan keputusan sepihak. Ini juga didasarkan pada Perpres yang baru," kata Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Asrorun Ni'am Sholeh.
Aturan yang memungkinkan penggunaan celana panjang bagi perempuan juga termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 6/2018 tentang Pakain Dinas, yang memungkinkan memakai celana panjang bagi putri untuk pakaian dinas upacara.