Selasa (30/7) pagi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan makar dengan tersangka Kivlan Zen.<br /> <br /> Hakim tunggal, PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, menolak seluruh gugatan permohonan praperadilan, Kivlan.Persidangan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal dan makar, Kivlan Zen memasuki babak baru.<br /> <br /> Meski seluruh gugatan Kivlan ditolak, tim penasehat hukum Kivlan Zen akan terus menempuh jalur hukum melalui praperadilan lagi.<br /> <br /> Dalam pertimbangan yang dibacakan, hakim memandang keempat poin gugatan yang diajukan, baik dari proses penetapan, penangkapan, penyitaan dan penahanan terhadap tersangka telah sah.<br /> <!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br /> <!--[endif]-->
>Hakim Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Kivlan Zen
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan