News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendagri Laporkan Praktik Jual Beli Data NIK Kepada Bareskrim Mabes Polri

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya sudah melaporkan praktik jual beli data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga) di dunia maya kepada Bareskrim Mabes Polri.

Ia meminta Bareskrim Mabes Polri bisa segera melacak pelaku jual beli data NIK dan KK agar bisa memberi rasa tenang kepada masyarakat.

“Kami melaporkan serta berkoordinasi tentang praktek tersebut bersama Bareskrim Mabes Polri agar pelaku praktik jual beli data NIK dan KK di dunia maya bisa segera dilacak, karena yang kami laporkan peristiwa bukan orang. Hal ini untuk memberikan rasa amantenang kepada masyarakat mengenai data kependudukannya,” ungkap Zudan di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jaksel, Selasa (30/7/2019).

Baca: Tes Buta Warna Online: Tebak Angka dan Huruf pada Gambar-gambar Ini! Apakah Kamu Buta Warna?

Zudan memastikan jual beli data kependudukan itu tidak didapat dari database milik Dukcapil.

Ia mengatakan bahwa ada ‘pemulung data’ yang mengambil data kependudukan yang diunggah masyarakat di dunia maya.

“Kalau data di Dukcapil dipastikan aman dan tidak ada kebocoran. Yang ada justru di dunia maya, jadi ketika klik kata KTP dan KK di mesin pencarian langsung muncul banyak KTP dan KK, kemungkinan ada pemulung data di sana, ini yang berbahaya,”.

Baca: Ketika Ajun Perwira dan Istri Bertengkar Soal Harta, Jennifer Jill Kesal Disebut Kaya Doang

“Data yang diberikan masyarakat ke mana-mana memang rentan, sebaiknya jika masyarakat ingin menyerahkan data kependudukannya harus ada perjanjian dengan mitra bahwa datanya hanya untuk urusan tersebut dan tak bisa digunakan untuk urusan lain,” tegas Zudan.

Ia pun mengingatkan bahwa pelaku jual beli data kependudukan bisa diancam tahanan 10 tahun penjara sesuai UU Administrasi Kependudukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini